Pojok Fraksi

Abdul Wahab: Peraturan Tentang Pemesanan Tanah Makam di TPU Tidak Tepat

SEMARANG –Anggota DPRD Kota Semarang, Abdul Wahab menilai peraturan tentang pemesanan tanah makam pada TPU dinilai tidak tepat.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman (Disperkim) Kota Semarang mulai membatasi pemesanan tanah makam alias booking di tempat pemakaman umum (TPU).

Menurut Wahab, pemesanan tanah makam dianggap masih lumrah, jika tempat pemakaman tersebut bukan milik pemerintah atau dikelola oleh perorangan.

“Bila ada perizinan tentang pemesanan makam, maka perlu melihat udnang-undangnya. Klau misalnya UU tersebut ada ketidakcocokan terhadap masalah ini tentu perlu direvisi,”papar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seperti dikutp dari Suaramerdeka Cetak pada Kamis (29/8/2019).

Terpisah, Kepala Disperkim Kota Semarang Ali menyatakan pihaknya kini sudah mulai menolak pemesanan tanah makam oleh masyarakat. Langkah itu dilakukan melihat kondisi lahan pemakaman sekarang kian terbatas.

“Sudah mulai kami stop, kami tidak inin ada makam fiktif. Alaupun di Perda ada, kami tetap memabtasi, karena jika tidak nanti lahan di pemakaman itu sudah milik perorangan semua, terutama masyarakat yang mampu,”tandas Ali, dikutip dari Suara Merdeka.

Dia tidak ingin, kebijakan itu justru merugikan masyarakat tidak mampu. Terlebih, temapt pemakaman umum yang ada sekarang, sudah mulai padat dan menyempit. “Apa boleh buat, harus ditolak secara baik, pemesan ersangkutan diberikan pengertian agar tidak tersinggung,”ujarnya.

Mengenai pemesanan tanah makam, sebetulnya sudah diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penyelanggaraan dan retribusi pelayanan pemakaman jenazah di Kota Semarang. Pada bab IX pasal 35 Perda tersebut menyebutkan, tariff pemesanan tanah makam Rp1,5 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Adapun ketentuan tariff perpanjangan, sama halnya dengan biaya perpanjangan pada makam yang sudah ada jenazahnya.

Sementara itu, Kabid pertamanan (Disperkim) Kota Semarang Rian Putrowijyoo menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan lahan atau bidang tanah makam, sebab lahan atau bidang tanah di tempat pemakaman umum yang dikelola Pemkot Semarang masih luas. “Masih banyak lahan atau bidang tanah di pemakaman mlik Pemkot yang bisa digunakan,”kata Rian Putrowijoyo, kemarin.

Fakta tersebut, lanjut dia, didukung dari hasil catatan yang dihimpun pihaknya yang menyatakan bahwa dari 15 TPU yang dikelola pemerintah hanya 1 TPU yang lahan habis atau penuh. “DI TPU Trunojoyo, Banyumanik lahannya penuh, tapi kalau lainnya masih bisa menampung, Kami (Pemkot-red) memiliki 15 TPU,”papar dia.

Disinggung terkait berapa jumlah bidang yang masih bisa digunakan di belasan TPU tersebut, Rian mengatakan, terkait luas ada jumlah bidang tanah yang tersisa dia tidak mengetahuis ecara detail. Pihaknya belum mempunyai data secara rinci terkait jumlah bidang yang kosong tersebut.

“Kalau berapa bidang yang kosong tidak tercatat. Kami berlum punya datanya terkait itu. Tapi yang jelas masih banyak bidang yang kosong termasuk di Bergota, la itu hanya di Trunojoyo yang penuh,”ujar Rian.

Sumber: Suara Merdeka edisi Rabu (28/8/2019).