SEMARANG – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Suharsono meminta Pemerintah Kota benar-benar mengkaji dengan matang rencana pemekaran kecamatan di Kota Semarang.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot Semarang sedang melakukan kajian untuk pemekaran kecamatan. Dimana, pertimbangan Pemkot salah satunya adalah kondisi dimana kecamatan di Kota Semarang dipandang terlalu sedikit. Hal tersebut membuat masing-masing camat mengontrol wilayah yang terlalu luas.
Menurut Suharsono, tujuan Utama dari pemekaran berdasarkan UU 23 tahun 2014 yang terpenting adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan kelurahan, syarat tersebut bila terpenuhi tidak ada masalah, namun kerangkanya pengaturan mengenai kecamatan diatur dalam pasal 221-230, jadi setiap pembentukan kecamatan harus dibentuk dengan Perda dan harus menadapat persetujuan DPRD.
“Sebenarnya pemekaran itu, harus memenuhi syarat-syarat. Pemekaran ini juga merupakan salah satu bentuk penataan kecamatan atau kelurahan,”katanya saat berbincang dengan Radio Idola FM pada Rabu (11/9/2019) di Kota Semarang.
Lebih lanjut, Suharsono mengatakan aturan terkait penataan kecamatan itu ada 3 hal, berdasarkan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dimana PP ini melaksanakan aturan pasal 228 dan 230 UU 23 tahun 2014.
“Penataan tersebut yaitu berupa pembentukan kecamatan maupun pemekaran. Lebih rinci dijelaskan, Pertama, pemekaran satu kecamatan menjadi kecamatan atau lebih. Kedua, penggabungan dua kecamatan atau lebih yang bersandingan menjadi 1 kecamatan, ini karena bencana alam atau hal lainnya,”papar dia.
Yang ketiga, Suharsono mengatakan penyesuaian kecamatan ini juga sama pada kelurahan. Artinya bahwa Pemkot ketika ingin melakukan pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan harus berdasar UU 23 tahun 2014, terutama pasal 221 sampai dengan tahun 2030.
“Kemudian dijabarkan dengan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, pada pasal 2 tentang Penataan Kecamatan berupa pemekaram kecamatam menjadi 2 atau lebih, penggabungan kecamatan dan penyesuaian kecamatan. Sedangkan pada pasal 18 menyebutkan tentang penataan kelurahan, juga bisa berupa pemekaran kelurahan, penggabungan dan penyesuaian kelurahan”ungkap politikus PKS ini.
“Di pasal 20 Peraturan Pemerintah (P)P nomor 17 tahun 2018, menyebutkan syarat dasar pembentukan kelurahan yaitu jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kelurahan,”katanya
Sedangkan, kata dia, syarat teknisnya mengatur kemampuan keuangan daerah berupa rasio belanja pegawai terhadap APBD tidak lebih dari 50%.
Selain itu, ketersediaan sarpras pemerintah paling sedikit sudah memiliki laham untuk kantor kelurahan. Pembentukan kelurahan, imbuhnya, juga dibahas dengan Perda.
“Sehingga jika mekanisme Perda maka tentu secara yuridis disiapkan naskah akademisnya, yaitu mempertimbangkan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis”paparnya.
Dengan dasar tersebut, Harsono mengatakan pemekaran juga harus memenuhi syarat dasar, syarat teknis dan syarat administratif.
“Sehingga mengenai ini harus disiapkan dengan matang, berdasar lampiran 2 pp 17 th 2018 ini syarat dasar pembentukan kelurahan di pulau Jawa harus memenuhi kriteria setiap kelurahan yang akan dimekarkan maupun digabung, minimal berpenduduk 8000 jiwa atau 1.600 Kepala Keluarga (KK), selain itu, dari sisi anggaran dan Infrastruktur juga harus disiapkan,”pungkasnya.
Aturan terkait pemekaran kecamatan
Aturan terkait pemekaran kecamatan ini tertuang pada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 di paragraph 8 pasal 221 disebutkan daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
Kemudian di pasal 2 disebutkan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Di pasal 3 disebutkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.
Kemudian diteruskan di pasal 222, dimana di pasal 1, pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 221 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan dministratif.Kemudian dilanjutkan di pasal 2, disebutkan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah penduduk minimal; b. luas wilayah minimal; c. jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan; dan d. usia minimal Kecamatan.
Selanjutnya dalam pasal ke 3, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan keuangan Daerah, sarana dan prasarana pemerintahan; dan persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di pasal 4, persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di Kecamatan induk; dan b. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.
Kemudian di pasal 228, ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 229 di ayat (1) kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Selanjutnya di Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2018 tentang kecamatan, disebutkan dalam bab penataan Kecamatan pada pasal 2, Penataan Kecamatan meliputi: a. pembentukan Kecamatan;b. penggabungan Kecamatan; dan c. penyesuaian Kecamatan. Kemudian di pasal 3 ayat (1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui: a. pemekaran I (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah; kabupaten/ kota menjadi Kecamatan baru.