
Jauhar Awaluddin menjadi narasumber dalam sosialisasi program Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Online (Foto: Agus Purwanto)
SEMARANG – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Jauhar Awaluddin menjadi narasumber dalam sosialisasi program Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Online / Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTP) Kota Semarang pada Senin (10/2/2020) di balai Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Semarang juga meluncurkan sebuah aplikasi yang di sebut “ Si Imut” atau Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu yang juga terintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) milik Pemerintah Pusat. Sistem ini (Si Imut) sudah dapat melayani 29 Jenis Perizinan secara online.
Dalam pemaparannya, Jauhar mengatakan evaluasi dari diadakannya Sosialisasi tentang OSS ini yaitu kurang tersampaikannya informasi kepada para pelaku usaha pada khususnya.
Terbukti, kata dia, masih minim sekali jumlah pelaku usaha yang telah melakukan perizinan dengan memanfaatkan Sistem ini.
“Maka perlu dianggarkan dari APBD untuk diselenggarakan sosialisasi intensif hingga ke tingkat Kelurahan. Sebab system ini sangat membantu serta memudahkan para pelaku Usaha untuk mendapatkan izin usaha,”jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Jauhar mengatakan, jika sebelumnya banyak perizinan yang harus diurus memakan waktu cukup lama hingga 1 pekan, maka dengan system ini hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja.
“Selain itu untuk memudahkan dalam proses pelayanan perizinan ini saya mengusulkan agar dianggarkan juga pengadaan PC di masing-masing Kelurahan beserta SDM nya, agar masyarakat yang tidak punya akses Internet bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan untuk mengakses Si Imut,”pungkasnya.
Selain Jauhar, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari DPM-PST Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
OSS mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditetapkan pada 21 Juni 2018.