
SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (27/04/2020) hingga Ahad (24/5/2020) mendatang. Kebijakan PKM tersebut diterapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan hingga saat ini.
Adapun pemberlakuan PKM tersebut ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.
Atas keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Muhammad Afif menilai keputusan PKM non PSBB tersebut adalah keputusan yang tepat.
“Kami bisa memahami keputusan Wali Kota untuk pelaksanaan PKM non PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Semarang, inilah pilihan yang tepat,”kata Afif dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Atas keputusan Pemkot tersebut, Afif masih akan melihat sejauh mana efektivitasnya.
“Pelaksanaanya berlangsung selama 28 hari, yakni mulai 27 April hingga 24 Mei, jadi kami belum bisa menilai karena belum berjalan lama, kita lihat nanti sejauh mana efektivitasnya,”ujarnya.
Sehingga, kata Afif, jika nanti kurang efektif dan masyarakat tidak atau kurang memperhatikan dan cuek, pihaknya mendorong pemkot untuk melakukan patroli dan pengawasan yang ketat.
“Dan memberikan sanksi, bagi masyarakat yang melanggar aturan masyarakat kita juga perlu terus di ingatkan agar memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan Dan juga memperhatikan tentang ganasnya penyebaran virus COVID-19 khususnya di kota Semarang, agar masyarakat kota Semarang banyak yang selamat dari COVID-19,”pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebagai informasi, beberapa poin terkait PKM di luar rumah tersebut diantaranya, yang pertama adanya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya. Kegiatan pembelajaran sedianya akan dilakukan dari rumah masing-masing dengan menggunakan media yang dinilai paling efektif.
Kedua, masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah dan tempat umum. Adapun peraturan mengenai kegiatan di tempat kerja, yakni setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara itu, terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga atau tokoh agama masing-masing.
Ketiga, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata.
Keempat, bagi PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan untuk berkegiatan. Kegiatan PKL tersebut dibatasi jam operasionalnya, dimulai dari pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai pukul 20.00 WIB.
Kelima, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe diperbolehkan buka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Lebih rinci mengenai waktu operasional tersebut yakni toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Adapun restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away. Tidak hanya itu, secara khusus pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Keenam, terkait moda transportasi umum selama pemberlakuan PKM, angkutan yang diperbolehkan beroperasi akan dibatasi dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Dalam hal ini, transportasi yang masih beroperasi hanya angkutan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kargo dan distribusi, serta layanan angkutan lain yang bersifat darurat.
Untuk transportasi umum kapasitas angkutnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Sementara itu, terkait jam operasional, dimulai dari pukul 04.00 WIB -18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek. Kendaraan umum wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.