Pojok Fraksi

Pimpin Rapat Pansus Raperda Pendidikan, Siti Roika Soroti Layanan Disabilitas dan Bantuan bagi Tenaga Pendidik

SEMARANG — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan menggelar rapat di Ruang Serbaguna 2 Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (25/02/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Siti Roika, dengan agenda membahas hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi.

Dalam rapat tersebut, secara umum sejumlah poin dalam Raperda telah disepakati untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah (perda). Namun, masih terdapat beberapa catatan yang perlu disempurnakan, terutama terkait penguatan landasan hukum, penyelesaian definisi, serta aspek teknis lainnya.

Siti Roika menyampaikan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian Pansus Raperda Pendidikan, yakni layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus serta usulan bantuan pemerintah bagi tenaga pendidik, baik guru swasta maupun guru ASN.

Pada pembahasan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, Ika menjelaskan bahwasannya akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) guna memperluas pelayanan pendidikan inklusif di Kota Semarang.

“Pemerintah Kota semarang menyediakan layanan lewat ULD atau RDRM yang cukup membantu namun belum dapat melayani semuanya. Mengingat data kota semarang ada kurang lebih 1.700 anak-anak kita yang berkebutuhan khusus dari paud sampai SMA, dan alhamdulillah hasil fasilitasi sesuai dengan acuan kita yaitu kita akan membuat UPTD, sehingga dengan UPTD harapannya bisa memberikan layanan yang lebih luas untuk melayani anak-anak kita yang berkebutuhan khusus,” ujar Ika.

Rapat Pansus Raperda Pendidikan (25/02/2026)

Selain itu, Pansus juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru swasta maupun guru ASN yang dinilai masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Usulan tersebut kemudian diakomodasi dalam draft Raperda Pendidikan.

Ika menyebutkan bahwa sudah dibuatkan pasal terkait bantuan pemerintah terhadap guru swasta maupun guru negeri.

“Alhamdulillah dari fasilitasi ini muncul, sudah tertuang dalam pasal 57 yang bunyinya pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan berupa bantuan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun masyarakat,” jelas Ika.

Ia berharap keberadaan pasal tersebut dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Semarang.

“Alhamdulillah sudah ada pasalnya dan sudah ada poinnya dan saya berharap dan mohon doanya juga semuanya semoga penyelenggaraan pendidikan di kota Semarang ini lebih baik dan lebih bisa memberikan kesempatan teman-teman guru swasta lebih maksimal dalam memberikan pendidikan layanan pendidikan dengan kita memberikan support tersebut,” lanjutnya.

Raperda Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih kuat dalam meningkatkan pemerataan layanan pendidikan, termasuk bagi peserta didik berkebutuhan khusus serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Semarang.