SEMARANG – Anggota Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Semarang Suharsono menilai Raperda tentang Reklame butuh direvisi.
“Beberapa pertimbangan rencana perubahan Perda reklame ini diantaranya karena evaluasi pendapatan pajak reklame, dimana pendapatan dari sektor ini berkurang cukup besar, karena sesuai dengan Perda, hanya reklame berijin saja yang dikenai pajak,”katanya dalam keterangannya Rabu (12/2/2019) di Kota Semarang.
Harsono mengatakan, dari Rp9 miliar, yang tercapai tahun 2018 hanya 1,2 Milyar. Selain itu, kata dia juga perlunya penataan reklame yang lebih baik, seperti dengan pindahnya bandara ke lokasi baru tentu mendatangkan potensi baru.
“Perlu dipertimbangkan pula untuk masuk dalam revisi Perda, potensi sarana dan prasarana pemerintah kota serta persil untuk memaksimalkan pendapatan dari reklame. Perlu juga terdapat zonasi reklame, termasuk sanksi pembongkaran atas reklame yang tidak berijin,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia mengungkapkan, saat ini perlu penegakan perda reklame 6 tahun 2017, dimana yang tidak berizin segera dibongkar. “Yang muncul-muncul baru tanpa ijin harus dibongkar dulu,”ungkapnya.
Dia mengatakan, hutan reklame yang tanpa terkendali juga bisa mendatangkan kesremawutan kota. “Padahal reklame selain aspek ekonomis juga ada estetika juga,”pungkasnya.