SEMARANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang memberikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meliputi Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2045 yang menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (4/5/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa kedua Raperda ini harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara nyata, sekaligus menjawab tantangan pembangunan Kota Semarang ke depan.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Semarang menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema pembiayaan kreatif seperti KPBU, dengan tetap menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada kualitas bangunan dan fasilitas.
Pembangunan rusun juga perlu terintegrasi dengan transportasi publik (TOD), menerapkan konsep bangunan gedung hijau (BGH), serta mampu menjadi solusi bagi warga terdampak proyek strategis.
Selain itu, PKS menekankan pentingnya penguatan tata kelola, termasuk dukungan bagi pengelola rusun dan skema kemandirian penghuni melalui mekanisme tabungan sebagai bekal kepemilikan hunian di masa depan.
Tidak hanya itu, dalam rangka mengatasi proyeksi backlog perumahan yang diprediksi mencapai 600 ribu unit pada tahun 2045, Fraksi PKS juga mendorong Pemkot untuk melakukan akselerasi penyediaan hunian vertikal melalui optimalisasi aset daerah guna membangun Rusun kelas menengah yang eksklusif dan nyaman. Strategi ini harus menjadi prioritas utama dalam menekan angka defisit rumah di Kota Semarang.
Sementara itu, dalam Raperda RIPPARDA 2026–2045, Fraksi PKS mendorong transformasi sektor pariwisata dari orientasi kuantitas menuju kualitas. PKS menilai bahwa pariwisata Kota Semarang harus mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Fraksi PKS menekankan optimalisasi titik strategis seperti exit tol, stasiun, dan bandara sebagai pusat informasi wisata dan gerbang ekonomi. Selain itu, pengembangan wisata minat khusus seperti sport tourism, wisata religi, dan edukasi industri juga dinilai penting untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan.
PKS juga menyoroti perlunya penyelesaian persoalan klasik seperti keterbatasan lahan parkir di kawasan wisata, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi produk ekonomi kreatif, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam promosi wisata. Integrasi kawasan wisata regional dan pengembangan konsep Nature, Eco, Wellness, and Adventure (NEWA) juga menjadi bagian dari strategi besar pengembangan pariwisata Semarang ke depan.
Secara umum, Fraksi PKS berharap kedua Raperda ini mampu menjadi landasan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, keberlanjutan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Semarang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menegaskan komitmen Fraksi PKS akan terus bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun.
“Kami melihat banyak sekali masukan serta aspirasi dari warga yang masuk ke kami. Upaya kami selanjutnya adalah bagaimana agar aspirasi tersebut dapat kita selesaikan dengan mengusulkannya kepada OPD-OPD terkait supaya bisa segera dilaksanakan,” ujar Agus.












