SEMARANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Dini Inayati, menyoroti besarnya alokasi anggaran Bantuan Operasional (BOP) RT di Kota Semarang tahun 2025 yang mencapai Rp265,7 miliar. Nilai tersebut dinilai perlu dibarengi dengan kerangka kerja logis agar dampaknya terhadap pembangunan daerah dapat terukur secara spesifik.Dini mengungkapkan, anggaran ratusan miliar tersebut diperuntukkan bagi 10.628 RT yang tersebar di wilayah Kota Semarang.
Menurutnya, besaran dana ini sangat signifikan karena hampir menyamai total anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang tahun lalu.
“Anggaran ini bukan jumlah yang kecil dalam APBD Kota Semarang. Maka dari itu, kami berharap dana ini bisa berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah,” ujar Dini Kamis (16/04/26).
Politisi PKS ini menekankan bahwa pemerintah kota harus mampu menjelaskan secara rinci parameter keberhasilan dari pengucuran anggaran tersebut. Ia mengkritik jawaban pemerintah yang selama ini hanya menyebutkan tujuan anggaran untuk “peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat” tanpa rincian teknis.
“Partisipasi itu tidak bisa hanya disebut secara umum. Harus jelas partisipasi dalam hal apa yang diinginkan dan berapa ukurannya. Begitu juga dengan pemberdayaan; apakah berdaya secara ekonomi, atau berdaya sebagai leader pembangunan?” tegas Dini.
Ia menambahkan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya memiliki korelasi langsung dengan masalah riil di masyarakat.
“Hal-hal ini harus masuk dalam logical framework yang berkontribusi pada indikator kunci daerah. Misalnya, apakah anggaran ini mampu menurunkan angka stunting, menurunkan angka DBD, hingga menaikkan angka penanganan sampah di lingkungan? Itu yang belum bisa dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah kota,” lanjutnya.
Dini mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan anggaran harus menganut prinsip money follows function. Artinya, setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki basis fungsi dan hasil kinerja yang nyata.Ia mendorong Pemkot Semarang agar penggunaan dana BOP RT ke depannya memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam dan bisa diukur secara kuantitatif maupun kualitatif.
“Catatan kami di Pansus adalah pemerintah harus bisa memberikan hasil yang spesifik dan measurable (terukur). Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi warga,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pansus LKPJ masih berjalan dan terus melakukan pendalaman materi terkait laporan pertanggungjawaban pemerintah kota guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan APBD demi kesejahteraan warga Kota Semarang.












