Pojok Fraksi

Kekosongan 55 Jabatan Lurah di Semarang Disorot DPRD, Ali Umar: Langgar Prinsip Sistem Merit ASN

SEMARANG – Kekosongan 55 jabatan lurah di Kota Semarang mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen ASN berbasis sistem merit.

Menurut Ali Umar, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, sosial, hingga penanganan persoalan warga. Kekosongan jabatan lurah yang berlangsung lama dinilai sebagai bentuk lemahnya tata kelola aparatur.

“Kalau lurah kosong, pelayanan warga terganggu. Ini bukan soal jabatan, tetapi soal hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujar Ali Umar di Semarang, Senin (10/2).

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjalankan penugasan jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik.

Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa pengangkatan dan penempatan jabatan administrasi, termasuk lurah, harus dilakukan sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

“Artinya, alasan ASN enggan ditempatkan tidak dapat dijadikan pembenaran. Penugasan itu kewajiban yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Ali Umar juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap penugasan jabatan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kota Semarang segera mengisi jabatan lurah dengan mengacu pada sistem merit sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018, yakni berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.

Selain pengisian jabatan, ia mendorong adanya perbaikan skema tunjangan kinerja dan jenjang karier lurah agar jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai posisi berat tanpa apresiasi yang sepadan.

“Jika beban kerja tinggi, harus diimbangi dengan penghargaan yang adil. Ini demi menjaga motivasi ASN dan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Ali Umar juga meminta BKPP segera menyelesaikan pemetaan ASN yang memenuhi syarat untuk ditempatkan sebagai lurah agar kekosongan jabatan tidak berlarut.

“Ini harus segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lambannya pengisian jabatan,” pungkasnya.