Pemerintah Kota Semarang tengah mewacanakan perekrutan satu tenaga ahli dari kalangan eksternal (sipil atau swasta) untuk ditempatkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan target pelantikan sebelum akhir tahun 2025. Rencana ini segera mendapat sorotan dari DPRD Kota Semarang.
Ali Umar Dhani, Anggota Komisi A DPRD, membenarkan adanya pembahasan tersebut namun mengingatkan agar kebijakan ini dikaji mendalam demi efisiensi anggaran dan efektivitas kerja, pada Kamis. (9/10)
Ali menegaskan bahwa penempatan tenaga ahli harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak tidak sekadar menjadi beban tambahan pada APBD tanpa memberikan dampak yang signifikan. Ia menekankan bahwa tenaga ahli yang direkrut wajib memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan yang benar-benar sesuai dengan bidang teknis OPD tersebut.
“Jangan sampai kebijakan ini jadi beban anggaran. Tenaga ahli yang kita rekrut nanti harus benar-benar ahli di bidangnya. enaga ahli harus sesuai bidangnya agar kerjanya nyata, dan kita perlu kajian dari Brida dulu. Kalau tidak efektif, ini hanya akan membebani anggaran.”, ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa kebijakan ini idealnya harus didasarkan pada kajian yang jelas dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk membuktikan kebutuhan setiap OPD akan tenaga ahli. Seluruh rencana ini juga harus sejalan dengan semangat efisiensi anggaran nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Kebijakan ini harus berbasis kajian dari Brida dulu. Selain itu, kita harus patuh pada semangat efisiensi anggaran nasional sesuai Inpres 1 Tahun 2025. Jangan sampai kita membuat kebijakan baru yang malah membebani APBD.”, tambahnya.












