SEMARANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Brotojoyo atau Gondomono, Semarang Utara.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani, menilai bahwa penggusuran tersebut tidak berdasar secara hukum dan berpotensi melanggar hak-hak warga kecil.
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa lahan tempat para PKL berdagang bukan merupakan milik pribadi atau perusahaan. Oleh karena itu, tidak dapat diklaim secara sepihak, apalagi dilakukan penggusuran tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Ali, Senin (28/7).
Ali juga mengecam tindakan intimidatif terhadap para PKL, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami mengutuk keras intimidasi terhadap PKL, terlebih mereka yang menyandang disabilitas dan lanjut usia. Mereka selama ini berdagang secara damai dan mandiri,” ujar Ali.
Fraksi PKS menginginkan Pemerintah Kota Semarang, Satpol PP, dan aparat wilayah untuk tidak melakukan pembiaran terhadap praktik yang melanggar hukum dan merugikan warga miskin kota.
Ali menekankan pentingnya penataan PKL yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan PKL.
“Setiap relokasi harus dilakukan secara musyawarah, dengan pendekatan persuasif, dan penyediaan tempat relokasi yang layak serta manusiawi,” imbuhnya.
Fraksi PKS menegaskan, keberpihakan pada rakyat kecil adalah amanat konstitusi. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi maupun kepentingan modal yang menindas kelompok lemah.








