SEMARANG – Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk segera melakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin bangunan di titik-titik kritis sempadan sungai. Langkah ini dinilai mendesak guna mengatasi banjir tahunan yang terus merendam wilayah Meteseh dan Rowosari, Kecamatan Tembalang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menyatakan bahwa banjir berulang di wilayah tersebut merupakan dampak nyata dari pengabaian daya dukung lingkungan. Menurutnya, alih fungsi lahan di wilayah hulu serta penyempitan ruang sungai di sepanjang aliran Sungai Babon telah menghilangkan fungsi alami Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Pemerintah Kota Semarang harus tegas. Hentikan penerbitan izin bangunan di titik-titik kritis sempadan sungai,” ujar Dini di Semarang, Senin (16/2).
Ia menekankan bahwa proyek normalisasi sungai sedalam apa pun tidak akan efektif selama pembangunan beton di area resapan air tetap dibiarkan tanpa kendali. Dini meminta kebijakan moratorium ini tidak hanya diterapkan di hulu Sungai Babon, tetapi juga di seluruh titik hulu sungai yang ada di wilayah Kota Semarang.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hidrologi Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Ir. Syafrudin, menawarkan sejumlah formula teknis sebagai langkah penyelamatan darurat. Ia mengusulkan perbaikan penampang dan kemiringan alur sungai di sepanjang aliran DAS Babon.
“Langkah teknis meliputi pengerukan sedimen dan pelebaran sungai untuk mengembalikan dimensi aliran yang ideal,” jelas Prof. Syafrudin.
Selain pengerukan, ia juga menyarankan peninggian tanggul di lokasi yang telah melebihi batas tinggi jagaan serta perkuatan lereng sungai. Hal ini bertujuan untuk mencegah gerusan arus yang berisiko memicu longsoran tebing sungai yang dapat memperparah kondisi banjir di pemukiman warga.








