SEMARANG — Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Fraksi PKS, Agus Riyanto Slamet, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar tidak menanggung sendiri dampak kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan galian C di kawasan Kalipancur.
Aktivitas truk pengangkut material tambang yang intens diduga berpotensi memicu berbagai persoalan di jalan .seperti membuat jalan menjadi kotor. Lalu lintas kendaraan berat tersebut juga berisiko menyebabkan kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Legislator yang akrab disapa Agus, menilai kondisi tersebut tidak seharusnya sepenuhnya menjadi beban pemerintah kota.
“Jangan Pemkot yang dapat ‘awu anget’ (abu hangat, Red).”
“Jalan rusak, Pemkot yang dandani (memperbaiki) menggunakan uang daerah.”
“Itu kan enggak bisa seperti itu,” kata Agus, Jumat (6/3/2026).
Menurut politisi PKS tersebut, pelaku usaha penambangan galian C seharusnya ikut bertanggung jawab atas dampak aktivitas pengangkutan material dari lokasi tambang, terutama jika menimbulkan kerusakan jalan maupun gangguan bagi warga sekitar.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tetap melekat meskipun izin kegiatan penambangan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
“Kalaupun itu Pemprov memberikan izin, ya harus tanggung jawab untuk perbaikan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari usaha atau istilahnya galian C itu di situ.”
“Termasuk, keselamatan masyarakat. Kalau jalannya kotor, itu kan masyarakat dirugikan.”
“Tapi, (selama ini) dari pihak terkait mana tanggung jawabnya?”
“Harusnya kan mereka bisa membersihkan dampak yang mereka timbulkan.”
“Jangan sampai kita hanya dapat ruginya saja, tidak dapat untungnya,” ungkapnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti kondisi jalan serta jembatan yang dilalui truk-truk pengangkut material tambang tersebut. Menurutnya, beban kendaraan berat berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jika tidak disertai pengawasan dan tanggung jawab dari pihak terkait.












