SEMARANG — Kondisi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kota Semarang yang berlokasi di Tanggungrejo, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, dinilai sudah tidak memenuhi standar teknis dan tidak layak beroperasi.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang didesak untuk segera membenahi fasilitas pengolahan limbah transisi sebelum Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) baru beroperasi sekitar tahun 2030.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menegaskan bahwa ketidaklayakan IPLT Tanggungrejo telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyempurnaan standar teknis yang memadai.
“Itu sudah bertahun-tahun tidak layak disebut sebagai instalasi pengolahan limbah tinja. Jadi kalau bicara tentang IPLT, itu ada standar teknisnya dan di Kota Semarang sama sekali tidak memenuhi standar teknis,” tegas Dini, Rabu (23/9/2026).
Isu buruknya sanitasi di wilayah Genuk sempat menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus penampungan tinja yang meluap di kawasan tersebut.
Dini menilai, rencana pembangunan SPALDT di wilayah Banjardowo nantinya memang dapat menjadi opsi solusi jangka panjang. Namun, karena fasilitas modern tersebut baru bisa direalisasikan pada 2030, terdapat masa tunggu empat tahun yang wajib diantisipasi agar tidak memicu pencemaran lingkungan yang lebih parah.
“SPALDT baru akan bisa beroperasi sekitar 2030, berarti kita harus menunggu paling tidak empat tahun. Nah, empat tahun ini bukan waktu yang pendek kalau bicara tentang pencemaran,” lugas legislator PKS tersebut.
Dini mengungkapkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang sebenarnya pernah mengupayakan pemindahan fasilitas IPLT dari Tanggungrejo.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah faktor geografis, di mana kawasan Tanggungrejo memiliki muka air tanah yang rendah dan berada di wilayah yang mengalami intrusi air laut.
“Saat itu Perkim sedang mengupayakan pemindahan karena di situ muka air tanahnya rendah dan daerah intrusi air laut. Kalau dibangun sekaligus di Banjardowo yang mau dibuat SPALDT itu lebih bagus, cuma kita harus mengantisipasi masa transisinya,” terangnya.
Guna meminimalkan dampak kesehatan masyarakat dan lingkungan, Dini mengaku telah menyuarakan urgensi penyempurnaan instalasi IPLT sejak awal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Semarang pada 2024.
Ia berkomitmen untuk terus mendorong serta mengawal alokasi anggaran perbaikan fasilitas IPLT Tanggungrejo dalam pembahasan APBD Kota Semarang 2027.
“Sejak awal saya dilantik 2024, saya menyampaikan IPLT ini instalasinya harus disempurnakan. Selama masa transisi menuju 2030, pemerintah harus tetap memastikan fasilitas pengolahan limbah tinja dapat berfungsi sesuai standar teknis,” pungkas Dini












