Pojok Fraksi

Gelar Reses, Dini Inayati Luruskan Mekanisme Penetapan Desil dan Penetapan Penerima Bantuan Sosial

SEMARANG — Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayati, memberikan edukasi terkait mekanisme penetapan desil penerima Bantuan Sosial (Bansos) saat menggelar reses di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Jumat (7/8/2026).

Dini memaparkan, banyak pengaduan warga yang masuk ke legislatif terkait permohonan bansos hingga bantuan pendidikan seperti KIP dan PIP. Namun, penyaluran bantuan tersebut terikat ketat oleh penetapan desil terpusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

“Banyak permintaan beasiswa pendidikan, KIP, PIP, dan bantuan sosial lainnya. Namun, kami di legislatif tidak bisa serta-merta mengubah data karena penetapan desil merupakan kewenangan BPS ,” kata Dini.

Dini menuturkan, pemutakhiran data BPS terintegrasi secara digital setiap tiga bulan. Sistem ini terhubung langsung dengan instansi seperti Bapenda, ATR/BPN, Samsat, hingga lembaga perbankan. Integrasi data aset dan tanggungan secara otomatis memengaruhi pemeringkatan desil warga.

Ia menyoroti celah administrasi di lapangan yang sering kali merugikan warga miskin. Salah satunya adalah praktik meminjam data identitas orang lain saat pembelian kendaraan.

“Ada warga mampu membeli mobil menggunakan data sopir pribadinya. Akibatnya, sopir tersebut tercatat di Samsat memiliki mobil, sehingga namanya tereliminasi dari desil 1–4 penerima bansos ,” jelasnya.

Untuk mengatasi data yang tidak sesuai, Dini menjelaskan bahwa warga dapat mengajukan sanggahan mandiri. Caranya dengan mengunggah dokumen pendukung melalui aplikasi Cek Bansos atau mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir perubahan data sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kewenangan berubah tidaknya data ada di Pemerintah Pusat. Bahkan sekelas Wali Kota pun tidak mampu mengintervensi perubahan desil ,” pungkas Dini.

Dini berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai alur permohonan bansos dan bisa lebih proaktif memanfaatkan kanal resmi pemerintah. Ia mengimbau warga agar senantiasa tertib administrasi serta cermat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.