Pojok Fraksi

Suharsono Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029

Suharsono juga berharap pada masa bakti 2024-2029, pihaknya bisa menjaga kebersamaan dan guyub.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono.

SEMARANG – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Suharsono ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang periode 2024-2029.

Adapun komposisi pimpinan DPRD adalah Kadarlusman alias Pilus dari Fraksi PDI Perjuangan kembali ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Semarang periode 2024-2029.

Selain itu tiga posisi wakil diduduki Dyah Tunjung Pudyawati dari Fraksi Partai Gerindra, Suharsono dari Fraksi PKS dan Wahyoe Winarto alias Liluk dari Partai Demokrat.

Penetapan pimpinan definitif dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (1/10/2024) di ruang Paripurna DPRD Kota Semarang.

Meski sudah ditetapkan dalam rapat paripurna, pimpinan dewan terpilih masih menunggu pengambilan sumpah janji pimpinan dan surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah.

Usai ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono menyampaikan amanah tersebut mengandung suatu konsekuensi dan tanggung jawab.

Suharsono mengatakan dirinya diberikan kepercayaan oleh partai dan mendapatkan rekomendasi sebagai wakil ketua DPRD.

“Amanah bukan suatu kemuliaan tetapi mengandung konsekuensi tanggungjawab besar terhadap kelembagaan DPRD juga para anggota DPRD,”katanya.

Lebih lanjut, Suharsono juga berharap pada masa bakti 2024-2029, pihaknya bisa menjaga kebersamaan dan guyub.

“Kami ⁠berharap periode 2024-2029 semua bisa menjaga kebersamaan keguyupan dlm menjalankan amanah sebaga wakil rakyat,”tandas legislator PKS dari daerah pemilihan V (Tugu, Mijen, Ngaliyan) ini.

Selain itu, sebagai pimpinan, Suharsono juga mengajak dan menjaga etika dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.