Pojok Fraksi

Agus Riyanto Soroti Aturan Masa Tinggal Rusun Semarang

SEMARANG — Kebutuhan hunian terjangkau di Kota Semarang disebut masih sangat tinggi, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun di Komisi C DPRD Kota Semarang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menyatakan bahwa permintaan terhadap unit rumah susun murah di Kota Semarang masih sangat besar dan belum terpenuhi secara merata.

Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah peraturan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama tahun 1996.

“Perda lama tahun 1996 itu salah satunya mengatur soal masa tunggu dan masa tinggal. Banyak yang menghuni rumah susun selamanya, padahal semestinya hunian ini bersifat sementara,” ujar Agus hari Senin (29/06/26).

Ia menjelaskan, konsep ideal rumah susun adalah sebagai hunian transisi tempat tinggal sementara bagi warga yang sedang bekerja dan belum memiliki rumah sendiri.

Secara aturan, jangka waktu tinggal ditetapkan maksimal tiga tahun, namun dalam praktiknya banyak penghuni yang menetap tanpa batas waktu.

Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan akses hunian, karena unit yang seharusnya dapat dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan justru terus dihuni oleh penghuni lama.

Agus berharap Raperda Rumah Susun ini nantinya mampu menghasilkan regulasi yang lebih tegas dan relevan, sekaligus menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan kebutuhan hunian di Kota Semarang saat ini.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan tata kelola hunian yang adil, sehingga unit rumah susun dapat dialihkan secara bergantian kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Ia pun berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung agar memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang di masa mendatang.