SEMARANG — Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk mempercepat penagihan piutang pajak yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Menurutnya, piutang tersebut merupakan potensi besar yang dapat meningkatkan pendapatan daerah apabila dikelola dan ditagih secara optimal.
Suharsono mengatakan piutang pajak menjadi salah satu rekomendasi utama yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota Semarang dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, nilai piutang tersebut bahkan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Piutang pajak kita berdasarkan realisasi capaiannya mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tentu ini menjadi potensi pendapatan yang sangat besar apabila Pemerintah Kota bisa mengurai persoalan, memberi solusi, dan menyusun formula yang tepat sehingga piutang pajak dapat tertagih dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan, besarnya piutang pajak tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari total APBD Kota Semarang yang berada pada kisaran Rp5,8 triliun hingga Rp6 triliun. Menurutnya, apabila piutang tersebut berhasil ditagih, maka akan menjadi tambahan kapasitas fiskal yang signifikan bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Suharsono mengungkapkan, piutang pajak terbesar berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Semarang lebih progresif dalam merumuskan strategi penagihan agar potensi pendapatan tersebut tidak terus menumpuk dari tahun ke tahun.
Selain menyoroti piutang pajak, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi lain dalam pembahasan LKPJ APBD 2025, di antaranya mendorong peningkatan realisasi mandatory spending sesuai ketentuan serta mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang serapan anggarannya masih di bawah 80 persen.
Menurut Suharsono, berbagai rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang agar pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya semakin efektif, akuntabel, dan mampu mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah.










