Pojok Fraksi

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha di Semarang: DPRD Dorong Sosialisasi oleh Pemerintah

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan betapa krusialnya bagi pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tidak hanya meningkatkan kredibilitas usaha, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha.

Ali Umar Dhani, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, mengajak pemerintah untuk melaksanakan berbagai strategi guna mendorong pelaku usaha agar segera mendapatkan izin usaha. Salah satu langkah yang disarankan adalah melalui sosialisasi yang intensif.

“Penting untuk melakukan pendekatan yang tepat, termasuk penyediaan informasi dan edukasi mengenai NIB,” ungkapnya.

Ia juga menekankan perlunya pelatihan teknis terkait NIB dan sistem Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

Ali menambahkan, Komisi A DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk mendorong sosialisasi mengenai manfaat legalitas usaha.

Ia menekankan bahwa legalitas sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas usaha.

Dukungan khusus juga perlu diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar lebih memahami proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pendanaan, pelatihan, dan peluang pasar.

NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah, sehingga usaha yang memiliki NIB dianggap sah secara hukum.

“Ini membantu menghindari potensi masalah hukum, seperti penutupan usaha atau sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki NIB akan lebih mudah mendapatkan pendanaan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

NIB juga memberikan kredibilitas yang lebih tinggi di mata investor, sehingga akses pasar menjadi lebih luas, termasuk peluang untuk mendapatkan proyek kerja sama atau memasuki pasar modern yang mensyaratkan adanya NIB atau legalitas usaha.

Dengan demikian, memiliki NIB bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar.