Semarang – Menanggapi beredarnya isu terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram resminya.
Pemkot menegaskan bahwa untuk tahun 2025 tidak ada kenaikan tarif PBB. Sebaliknya, pemerintah justru menetapkan kebijakan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
Penjelasan ini turut diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Suharsono. Ia menyampaikan bahwa tarif PBB tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan tarif PBB karena tidak ada perubahan tarif yang akan memberatkan,” ujarnya.
Suharsono juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menambahkan bahwa pembebasan PBB hanya berlaku bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp250 juta.
“Pembebasan PBB hanya untuk Objek Pajak dengan NJOP di Bawah Rp250 Juta” Pungkasnya.
Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah.
Selain pembebasan, Pemkot Semarang juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum 31 Mei 2025.
Wajib pajak yang membayar sebelum batas waktu tersebut akan mendapatkan diskon sebesar 10% dan dibebaskan dari denda keterlambatan. Insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Suharsono menutup pernyataannya dengan mengingatkan masyarakat agar memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah. SPPT memuat informasi lengkap mengenai besaran PBB yang harus dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak.
Dengan demikian, Pemkot Semarang menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB pada tahun 2025. Sebaliknya, terdapat kebijakan pembebasan untuk NJOP di bawah Rp250 juta serta insentif berupa diskon dan pembebasan denda bagi yang membayar sebelum 31 Mei 2025.










