Semarang – Komisi D DPRD Kota Semarang bersama Dinas Sosial menggelar sosialisasi mengenai peran serta masyarakat dalam kegiatan pengumpulan uang dan barang, Senin (10/6). Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Siti Roika, yang menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam aktivitas penggalangan dana.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Roika mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya fenomena masyarakat yang mengaku dari lembaga tertentu dan melakukan penggalangan dana secara door to door tanpa izin resmi.
Ika menegaskan bahwa penggalangan dana tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain harus memiliki legalitas formal pendirian lembaga, kegiatan semacam itu juga harus mengantongi izin dari Dinas Sosial serta dari RT dan RW setempat.
“Ini penting agar masyarakat tidak tertipu, dan dana yang disumbangkan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” tegas Ika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan donasi melalui lembaga yang sudah memiliki kredibilitas dan transparansi, seperti BAZNAS, LAZ Muhammadiyah (LAZISMU), LAZ Nahdlatul Ulama, Rumah Zakat, dan Inisiatif Zakat Indonesia.
Menurut Ika, peran serta masyarakat sangat vital dalam kegiatan sosial, terutama saat terjadi bencana alam atau krisis kemanusiaan lainnya.
“Dikumpulin dari lima ribu lima ribu, jadi lima ratus ribu” yang berarti sedikit demi sedikit sumbangan dari masyarakat bisa menjadi jumlah besar dan bermanfaat.
Dengan regulasi yang jelas dan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab, ia berharap penggalangan dana di Kota Semarang ke depan menjadi lebih tertib, amanah, dan tepat sasaran