Pojok Fraksi

DPRD Semarang Genjot Raperda Sampah, PKS Soroti Infrastruktur dan Anggaran Minim

SEMARANG – Komisi C DPRD Kota Semarang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Agus Riyanto Slamet, anggota Komisi C dari Fraksi PKS, menyebut bahwa pembahasan sudah mencapai sekitar 75 persen, dengan menyisakan 25 pasal lagi yang belum dibahas.

Agus menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum jangka panjang dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks.

“Kota Semarang menghasilkan hampir 1.200 ton sampah per hari. Raperda ini dipersiapkan secara komprehensif agar mampu menjawab persoalan persampahan hingga 10 tahun ke depan,” ujarnya usai rapat, Senin (7/08/2025).

Ia menyoroti kesiapan infrastruktur persampahan yang belum memadai. Misalnya, penerapan sistem pemilahan sampah di TPS masih sulit dilakukan karena fasilitas belum tersedia secara merata.

“Kalau diterapkan sekarang, sangat berat Karena masing-masing TPS harus ada pilah sampahnya, sampah yang B3, sampah yang bisa diolah kembali, bisa dijual, dan lain lain. Sehingga kalau itu harus diterapkan sekarang, benar benar berat.,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, substansi Raperda mencakup pembagian tanggung jawab pengelolaan sampah antara pemerintah daerah, rumah tangga, hingga sektor industri dan komersial.

Nantinya, peraturan pelaksana seperti peraturan wali kota (perwal) akan memperinci aspek teknis, termasuk pengelolaan limbah B3.

Agus juga menyinggung persoalan truk dan kontainer pengangkut sampah yang rusak.

“Kebutuhan anggaran baru terpenuhi 25 persen. Ini yang membuat pengangkutan lambat dan menumpuk di TPS,” tegasnya.

Ia berharap Raperda ini segera rampung dan mendapat evaluasi dari pemerintah provinsi agar dapat segera disahkan.

“Kalau bisa dilaksanakan, ini akan jadi langkah besar untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Semarang,” pungkasnya.