SEMARANG – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mendesak penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren agar secara eksplisit mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Dorongan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Menurut Ali, pesantren sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional harus memastikan bahwa setiap santri, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan tinggal di lingkungan pesantren.
“Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan peradaban. Maka keberpihakan pada santri disabilitas adalah kebutuhan mendesak,” ujar Ali (01/11/2025).
Ali menekankan pentingnya penyediaan fasilitas fisik yang mendukung, adanya pendampingan khusus, serta penetapan kebijakan teknis yang memastikan tidak adanya diskriminasi dalam proses pendidikan. Dalam Raperda yang sedang digodok, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan memang telah mencakup penyediaan media pembelajaran, alat bantu, dan layanan psikoedukasi bagi santri penyandang disabilitas. Ali mendorong agar ketentuan ini diterjemahkan secara maksimal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas ini sejalan dengan nilai Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan dan penghargaan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, pesantren harus menjadi pionir dalam memastikan seluruh santri dapat belajar dengan nyaman dan bermartabat.
Ali berharap pemerintah daerah, organisasi pesantren, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bergandengan tangan dalam mewujudkan Perda Pesantren yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
“Inilah saatnya pesantren menjadi pelopor inklusi, bukan sekadar mengikuti arus, tetapi menjadi teladan bagi lembaga pendidikan lainnya,” pungkasnya.








