Pojok Fraksi

DPRD Semarang Dorong Perubahan Fundamental Pendidikan Lewat Perda Baru, Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Penurunan ATS

SEMARANG – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan DPRD Kota Semarang tengah gencar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang berlaku sejak tahun 2017. Revisi ini diharapkan membawa perbaikan dan perubahan signifikan dalam tata kelola pendidikan di Kota Semarang, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan guru swasta dan penanganan isu Anak Tidak Sekolah (ATS). Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa. (21/10)

Anggota Komisi D sekaligus Ketua Pansus, Siti Roika, menegaskan bahwa perbaikan ini sangat mendesak, terutama setelah menyoroti kondisi ironis yang dialami oleh tenaga pendidik.

“Dinamika kondisi guru-guru ASN dan swasta yang berperan penting ternyata banyak sekali penghasilan yang terbatas, mereka berjuang dengan gaji yang ironis sekali itupun kalau diberikan,” ujar Ika, menekankan bahwa peran guru swasta yang vital perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah.

Sebagai pusat Jawa Tengah, Kota Semarang dinilai harus berani membuat perubahan progresif. Ika mengajak semua pihak untuk mendukung dan mendorong perubahan tersebut, mengingatkan bahwa hasil dari penyusunan Perda ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, dengan DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator.

Dalam rapat, Ika mengungkapkan adanya usulan dari anggota rapat agar pemberian insentif kepada guru diatur sebagai “tunjangan.” Namun, ia menyampaikan masukan agar nomenklatur yang digunakan adalah “tambahan penghasilan,” sebagaimana yang diusulkan oleh anggota rapat lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya Pansus agar kebijakan baru ini lebih mudah diimplementasikan dan tidak menimbulkan kendala regulasi.

Ika juga memberikan contoh praktik baik dari daerah lain, seperti Surabaya, yang berani menyediakan beasiswa untuk masyarakat miskin hanya dengan keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) meskipun tanpa Perda khusus yang mengatur.

“Sudah saatnya program-program kita ini berpihak pada rakyat. Jadi ini saatnya kita mulai perbaikan. Harapannya bisa memberikan perubahan yang lebih baik untuk Kota Semarang dengan memperhatikan data,” tegas Ika.

Selain kesejahteraan guru, Ika juga menyoroti permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan aturan usia sekolah yang memerlukan penanganan serius dalam Perda. Ia menekankan perlunya regulasi dan program yang jelas untuk mengatasi masalah ATS.

“Usia untuk mengikuti pendidikan dan ATS perlu diatur juga bagaimana regulasi dan program yang disusun sehingga siswa yang mengikuti pendidikan bisa meningkat dan ATS dapat menurun,” ujarnya.

Ika menambahkan bahwa regulasi dan program juga harus mengatur bagaimana usia sekolah yang mengikuti pendidikan dapat meningkat, sehingga angka ATS dapat menurun. Pansus berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Kota Semarang.