EMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang memberikan sorotan tajam terhadap minimnya pendapatan daerah dari sektor parkir. Padahal, jika dilihat dari jumlah kendaraan yang ada, potensi pendapatan dari sektor ini dinilai sangat besar.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, memaparkan data bahwa jumlah kendaraan di Kota Semarang saat ini sangat padat, terdiri dari setidaknya 200.000 unit mobil dan tidak kurang dari 600.000 unit sepeda motor. Berdasarkan data tersebut, ia melakukan simulasi perhitungan sederhana mengenai potensi pendapatan yang seharusnya bisa diraih.
“Saya pernah melakukan perhitungan sederhana. Kalau satu kendaraan itu membayar 10 kali parkir saja dalam setahun, pendapatan daerah bisa sampai Rp80 miliar. Itu baru hitungan 10 kali parkir,” jelas Suharsono di Semarang, Rabu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang jauh. Suharsono mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Semarang saat ini hanya berkisar di angka Rp3,5 miliar hingga Rp3,6 miliar per tahun.
Melihat kondisi tersebut, Suharsono menekankan perlunya evaluasi total dalam pengelolaan parkir. Ia meminta Pemerintah Kota Semarang tidak ragu untuk belajar dari daerah lain yang terbukti berhasil, seperti Yogyakarta, Solo, dan Surabaya.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kota Yogyakarta yang hanya dari sektor parkir pasar saja sudah mampu meraup Rp2 miliar. Sementara Semarang, dari seluruh objek parkir yang ada, totalnya hanya Rp3,6 miliar.
“Kita harus belajar dengan kota-kota lain. Apalagi Surabaya, lima tahun yang lalu saja pendapatan retribusi parkir mereka sudah mencapai Rp36 miliar,” tegasnya.
Menurut Suharsono, evaluasi menyeluruh wajib dilakukan agar retribusi parkir bisa maksimal sesuai potensi. Tujuan pembenahan sistem parkir ini memiliki dua target utama: pertama, untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas; dan kedua, untuk menambah pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa kuncinya ada pada kemauan Pemerintah Kota Semarang untuk belajar, komitmen mengubah metode pengelolaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan menteri.
“Tentu harus sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Semarang. Payung hukumnya jelas. Nanti bisa dilihat, apakah ada kesalahan pengelolaan atau seperti apa,” ujarnya.
Suharsono menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pengelolaan parkir dengan hasil yang tidak maksimal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, perubahan metode adalah harga mati jika ingin melihat kenaikan pendapatan.
“Ini sudah berjalan bertahun-tahun. Metodenya harus diubah kalau memang ingin pendapatannya berubah. Tapi kalau selama metodenya masih begini-begini saja, ya tidak akan pernah berubah pendapatannya,” pungkas Suharsono.












