SEMARANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Fraksi PKS, Dini Inayati, mempertanyakan dokumen lingkungan dalam proyek pembangunan sekolah rakyat di Rowosari, Kecamatan Tembalang. Menurut Dini, proyek seluas 6,5 hektare tersebut seharusnya menggunakan dokumen Amdal, bukan UKL-UPL seperti yang saat ini digunakan.
Diketahui, proyek besar pembangunan sekolah rakyat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini memiliki luas 6,5 hektare di atas lahan hijau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang saat rapat bersama Komisi C DPRD Kota Semarang, menyebutkan dokumen lingkungan yang digunakan dalam proyek pembangunan sekolah rakyat ini masih berupa UKL-UPL (upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan).
Menurut Dini, perbedaan antara UKL-UPL dan Amdal sangat mendasar, terutama dalam kedalaman analisis dampak lingkungan. Terlebih, proyek sekolah rakyat tersebut dilengkapi asrama dan berada di sekitar pemukiman warga.
“Fakta di lapangan beberapa masyarakat mengadu ke DPRD terkait dengan dampak yang mereka rasakan. Kami tanyakan dokumen izin lingkungan dan DLH menyampaikan izin lingkungan masih UKL-UPL (upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan). Padahal skala 6,5 hektar itu selayaknya adalah Amdal (analisis dampak lingkungan) dan antara UKL UPL dan Amdal ini berbeda jauh,” tegas Dini, Selasa (07/04/2026).
Selain itu, Dini juga mempertanyakan kejelasan pemrakarsa dalam dokumen UKL-UPL yang mencantumkan Dinas Sosial (Dinsos), sementara proyek tersebut berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami sudah mengundang dinas PU, Perkim, DLH dan Disdik tapi kurang Dinsos karena ternyata leading sektor sekolah rakyat itu Dinsos. Yang menjadi pertanyaan besar, ini project kementerian, kabarnya penganggaran ada di Kemensos tapi dalam dokumen UKL UPL tertulis pemrakarsa nya adalah dinas sosial yang tidak hierarkis dengan Kemensos, dinsos punya pemda yang punya otonomi sedangkan pembangunan SR (Sekolah Rakyat) sepenuhnya ada di kendali kementerian ketika dokumen UKL UPL tertulis pemrakarsa Dinsos maka itu jadi pertanyaan besar kami di komisi C,” paparnya.
Dini mengaku khawatir dokumen lingkungan tidak dijalankan oleh kontraktor di lapangan. Hal ini diperkuat dengan adanya keluhan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan.
“Saya khawatir bahkan dokumen lingkungan tidak dibaca kontraktor. Hal ini terbukti masyarakat mengalami dampak yang tidak ringan,” kata dia.
Ia menyebut warga terdampak banjir, baik dari Sungai Babon maupun limpasan air dari lokasi proyek. Selain itu, jalan yang dilalui alat berat juga mengalami kerusakan parah, bahkan menyebabkan gorong-gorong amblas.
“Kerusakan sudah dilaporkan ke PU tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dini juga menyoroti belum adanya pengawasan dari OPD terkait selama proses konstruksi berlangsung.
“Saya tanyakan dalam rapat apakah sudah turun ternyata tidak melakukan pengawasan baik DLH, DPU, Diperkim saat konstruksi ini,” bebernya.
Atas kondisi tersebut, Dini mendorong agar dilakukan evaluasi dokumen lingkungan dengan mengubah UKL-UPL menjadi Amdal, serta meminta pemerintah kota segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Ini harus diubah ke Amdal. Kalau tidak beruba jadi dokumen Amdal, dokumen UKL UPL itu tidak kompatibel karena tidak mengkaji secara mendalam dampak itu. Kita rekomendasikan adanya evaluasi dokumen lingkungan dan mengubah jadi Amdal,” tegasnya.
“Pemkot Semarang segera lakukan koordinasi dengan pusat atas dampak lingkungannya, karena kasihan masyarakat jadi korbannya,” pungkas Dini.












