F-PKS Gelar Diskusi Revisi RTRW, Masyarakat Diharapkan Turut Berpartisipasi untuk Pembangunan Kota Semarang

Diskusi RTRW Kota Semarang bersama F-PKS DPRD Kota Semarang. (Foto: Humas F-PKS)
Diskusi RTRW Kota Semarang bersama F-PKS DPRD Kota Semarang. (Foto: Humas F-PKS)

SEMARANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar diskusi fraksi bertema revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011-2031 pada Jumat (28/6/2019) di Gedung Serbaguna 2 Lantai 2 DPRD Kota Semarang.

Pakar Perencanaan Wilayah Dan Kota  yang juga dosen Universitas Islam Sultan Agung Dr Mila Karmila dalam diskusi tersebut menyampaikan sejumlah dinamika pembangunan, kondisi aktual pemanfaatan ruang dan perubahan lingkungan strategis.

Beberapa persoalan di Kota Semarang terkait RTRW, kata dia adalah masalah Banjir dan Rob, Perubahan Tata Guna lahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum mencapai 30 persen.“Selain itu juga perubahan pusat-pusat pertumbuhan baru, Gentrifikasi, juga kampung-kampung hilang yang butuh mendapatkan solusi,”katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi PKS Kota Semarang Suharsono mengatakan dengan diskusi ini diharapkan keran informasi kepada masyarakat semakin terbuka, utamanya terkait RTRW Kota Semarang.“Sehingga akan menumbuhkan partispasi masyarakat untuk pembangunan Kota Semarang,”katanya.

Sebagai contoh, kata Suharsono, adalah kawasan industri Simongan, yang ternyata kawasan tersebut bukan wilayah industri. “Jauh sebelum industri itu dibangun disitu bukan kawasan Industri. Kita pun berdiskusi, panjang soal hal itu, kita minta dinas untuk mengidentifikasi industri yang dil luar kawasan Industri agar clear semuanya,”jelas pria yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kota Semarang 2011-2031 ini.

Selain itu, Suharsono mengatakan terkait dengan fungsi lahan, masyarakat Kota Semarang bisa mengakses langsung melalui website distaru.semarangkota.go.id yang terbuka bagi semuanya. “Informasi yang saya kira terbuka, akses informasinya masyarakat jauh lebih baik lagi, tidak perlu datang repot-repot ke kantor Distaru,”ujar dia.

Secara khusus, Suharsono mengatakan pembahasan perda ini belum selesai. Karena dari 182 pasal, yang direvisi, sudah pasal sekitar 90 pasal. “Dan diharapkan selesai sebelum Agustus 2019 nanti selesai, supaya ini celar, adapun dalam UU 26 tahun 2007, selanjutnya RTTK mengikuti setelah RTRW,”pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji dalam pemaparannya mengatakan terkait revisi ini salah satunya terkait usulan proyek strategis nasional yang tidak masuk dalam RTRW Provinsi, kab/kota.

Kedepan, kata dia, sejumlah pembangunan RTRW Kota Semarang akan dilakukan, diantaranya kawasan industri yang kedepan justru diakomodir.

“Kemudian, kawasan Pesisir (kedepan) akan di reklamasi, agar dapat menjadi milik kota Semarang, kawasan Simpang Lima, ada beberapa program pembangunan, salah satu contohnya rencana jalan akan bikin Semanggi di Fatmawati,”jelas dia.

Selain itu, ada juga rencana pembangunan Simpang Susun Srondol dan fly over yang menghubungkan Kecamatan Banyumanik dengan kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). “Juga ada rencana simpang lima kedua di daerah Apparel, di Penggaron,”pungkasnya.

Diskusi yang merupakan edisi ke emapt ini diikuti sejumlah elemen masyarakat Kota Semarang, diantaranya elemen KSPN, mahasiswa dan para Caleg terpilih PKS Kota Semarang.