SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang diminta mulai menghitung kebutuhan lahan makam dalam jangka panjang. Lahan makam yang ada saat ini perlu dipetakan, khususnya di tempat pemakaman umum (TPU) yang mulai penuh.
Anggota DPRD Kota Semarang, Suharsono menilai, pihaknya belum melihat ada perencanaan matang yang dilakukan pemerintah terkait kebutuhan lahan makam. ”Seharusnya mulai dihitung kebutuhan sesungguhnya lahan makam dengan meneropong 20 tahun ke depan. Itu bisa dihitung, misalnya, berdasarkan orang yang meninggal tiap tahun dan luas rata-rata tiap kavling di TPU,” kata Suharsono, seperti dikutip dari Suara Merdeka pada Sabtu (31/8/2019).
Menurut dia, lahan makam merupakan suatu kebutuhan yang pasti. Sehingga perencanaan terhadap kebutuhan tersebut tidak bisa hanya dilakukan untuk setahun atau dua tahun.”Kalau tidak direncanakan dengan matang bisa menimbulkan kegaduhan, karena kebutuhan dengan ketersediaaan lahan tidak sesuai. Perencanaan ini yang kami belum melihat,” tandasnya.
Dia meminta pemerintah tegas kepada pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan lahan makam. ”Pengembang wajib menyediakan lahan seluas dua persen dari luas perumahan dan itu harus terdata. Kalau ada pengembang yang belum melakukan kewajiban itu ya harus ditekan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Rian Putrowijoyo menyatakan, lahan pemakaman di Kota Semarang sejauh ini masih mencukupi.
Dari total 15 tempat pemakaman yang dikelola oleh Pemkot Semarang, hanya satu yang dianggap penuh. ”Lahan yang digunakan masih banyak. Hanya satu yang penuh di TPU Trunojoyo, Banyumanik,” ungkap Rian.
Keterbatasan Lahan
Meski demikian, dia tak menjelaskan secara rinci jumlah bidang di TPU yang masih bisa digunakan. ”Yang jelas masih banyak bidang yang kosong, termasuk Bergota,” imbuhnya. Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengemukakan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya perluasan di sejumlah TPU.
Namun, perluasan tersebut tidak bisa dilakukan di semua TPU, mengingat keterbatasan lahan. ”TPU Bergota sudah jelas tidak bisa diperluas atau dilebarkan. Adapun yang masih bisa di antaranya TPU Trunojoyo Banyumanik dan TPU Kembangarum Ngaliyan,” ucap Ali.
Rencana tersebut masih dalam tahap komunikasi, terutama dengan warga yang bersedia menjual tanahnya untuk perluasan area makam. ”Setelah itu kami akan tindaklanjuti dengan melakukan kajian. Intinya pemerintah berusaha mengantisipasi kepadatan pemakaman dengan melebarkan area TPU,” paparnya.
Sumber: Suara Merdeka