Pojok Fraksi

PKM Diperpanjang, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Minta Semua Pihak Disiplin Cegah Corona

Sifin saat mengunjungi rumdin Wali Kota Semarang untuk ruangan isolasi.
Sifin saat mengunjungi rumdin Wali Kota Semarang untuk ruangan isolasi.

SEMARANG – Anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang M Sifin Almufti meminta semua pihak meningkatkan kedisiplinan untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) lebih luas lagi.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Sifin ini menyusul keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai Senin (8/6/2020) hari ini.

“Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk membatasi kerumunan dan keramaian, mari kita bantu aparat yang sudah bekerja keras menertibkan masyarakat,”kata Sifin dalam keterangannya, Senin (8/6/2020) di Kota Semarang.

Lebih lanjut, Sifin mengungkapkan alasan mengapa pemberlakuan tatanan new normal di Semarang ditunda menyusul adanya PKM jilid 3 yang diterapkan di Kota Semarang.

“Mengapa New Normal di Semarang ditunda? Karena adadua  indikator epidemiologi yang belum terpenuhi di Semarang menuju New Normal, yakni penurunan jumlah kasus positif selama dua pekan sejak puncak terakhir  dan penurunan jumlah kasus probable selama dua pekan sejak puncak terakhir,”jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Untuk itu, Sifin mengimbau semua pihak untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti melakukan physical distancing, memakai masker hingga selalu menjaga kesehatan dengan cuci tangan pakai sabun (CTPS).

“Sekali lagi, diperlukan peningkatan kedisiplinan semua pihak dalam pelaksanaan protokol kesehatan, dan peningkatan kerjasama yang lebih intens antara Dinas Kesehatan dengan Dinas terkait lainnya,”ungkapnya.

Selain itu, Sifin juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi lain terkait untuk mendukung program penanganan COVID-19 di Kota Semarang.

“Dinkes butuh meningkatkan kerjasama nya dengan instansi lain terkait untuk mendukung program-programnya, juga perlunya optimalisasi satgas COVID-19 di masing-masing kecamatan di Kota Semarang,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Semarang  telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PKM selama 2 pekan ke depan, yakni mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2020 mendatang. Selama PKM jilid 3 itu diperpanjang, beberapa sektor lain seperti pelaksanaan tempat ibadah hingga tempat olahraga juga telah diberikan kelonggaran selama PKM.

Namun, khusus di sektor pariwisata, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi belum mengizinkan untuk beroperasi selama 2 pekan ke depan. Kendati demikian, Hendi meminta kepada pengelola hotel dan restoran untuk menciptakan kreasi dan inovasi, supaya sektor pariwisata tidak berhenti sama sekali.

Selain itu, warga Semarang juga boleh melaksanakan pernikahan selama penerapan PKM. Namun pernikahan dibatasi maksimal 30 orang dan harus mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.