Pojok Fraksi

Suharsono Minta DLH Selesaikan Persoalan Dugaan Pencemaran Sungai Silandak

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono.

SEMARANG — Warga RT 07 RW 2 Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mengeluhkan bau menyengat dari Kali Silandak. Warga menduga bau menyengat itu akibat air sungai tersebut tercemar limbah dari pabrik di Kawasan Industri Candi. Namun belum diketahui pabrik apa yang menyebabkan pencemaran.

Menyikapi keluhan warga itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono ketika dihubungi melalui telepon, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran tersebut.

“Harus segera ditinjau, karena ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi berat,” kata dia dikutip dari Halosemarang.id, Rabu (16/2/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, juga mengatakan seandainya pembuangan limbah itu baru terjadi akhir-akhir ini, seharusnya juga harus diambil tindakan berupa peringatan.

Mestinya pabrik harus memiliki pengolahan limbah yang berstandar dan tidak menganggu permukiman atau ekosistem yang ada.

“Menurut UU, membuang limbah sembarangan ini bisa terkena sanksi administratif, denda bahkan pidana, kalau informasi warga sudah lama dan merugikan, saya minta tidak boleh ada pembiaran dari Pemkot,” tegasnya.

Pihaknya pun mendesak agar DLH bisa melakukan investigasi sampai menemukan perusahaan mana yang membuang air limbah ke sungai. Jika sudah ketemu, langsung didatangi dan diberikan peringatan serta sanksi tegas.“Harus dilakukan investigasi, jika sudah ketemu harus ada sanksi tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua RT 02/1 Kelurahan Ngaliyan, Hasanuddin mengatakan sebenarnya tanda-tanda adanya pencemaran itu sudah berlangsung lama, sekurang-kurangnya sejak 2009 lalu.

Kadang air di tempat itu berwarna biru atau cokelat pekat. Pada musim kemarau, kadang-kadang malah semacam busa disertai bau menyengat  yang menganggu warga.

Ketua RT 02/1 Kelurahan Ngaliyan, Hasanuddin menjelaskan jika dugaan pencemaran air ini sudah berlangsung cukup lama, terhitung sejak 2009 lalu, saat musim kemarau aliran sungai menimbulkan bau yang menyengat sehingga menganggu aktivitas warga.

“Kalau kemarau muncul busa dan bau banget, anak-anak nggak mau main di sungai lagi karena gatal. Bahkan ikan di sini sudah hilang. Banyak ikan yang mati, padahal dulu ada udang, gabus, mujaer bahkan nila,” kata dia, Minggu (13/1/2022).

Warga, kata dia mendesak Pemkot Semarang agar turun tangan. Apalagi masalah tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Kemarin sudah ada tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke sini, tetapi hanya mengambil sampel dan melihat kondisi,” tuturnya.

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, warga selama ini tidak menggunakan air sumur, melainkan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal. Dengan begitu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan cuci tidak terlalu menjadi masalah.

“Tetapi kami ingin agar air sungai tidak  berbau dan tidak keruh. Sehingga warga bisa dihidup damai,” tuturnya.