SEMARANG – Tol laut digadang akan menjadi upaya penanganan rob di wilayah pantai utara Jawa. Pembangunan tol laut Semarang Demak seksi 2 Sayung – Demak sudah mulai dikerjakan. Adapun tol laut Semarang – Demak seksi I dari Kaligawe – Sayung masih proses pembebasan lahan.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono meminta, ada percepatan pembangunan program tanggul laut. Tol laut ini dinilai bisa mengantisipasi rob tinggi seperti yang terjadi beberapa hari terakhir.
Diakuinya, proses administrasi, pendataan, dan identifikasi tanah musnah atau tanah yang tenggelam karena air laut memang membutuhkan waktu.
Dia pun mendorong tim penanganan pembebasan lahan segera melakukan percepatan proses ini. Persoalan sosial juga perlu segera ditangani.
“Proyek itu memang kewenangan pusat, tapi pemkot salah satu tim pembebasan lahan dan identifikasi. Kami harap identifikasi lahan-lahan di Semarang segera dilakukan, saya kira secara teknis pelaksanaannya cepat,” jelas Suharsono, Jumat (27/5/2022) dikutip Tribunnews.com.
Sesuai skedul, Tol Semarang – Demak ini diprediksi rampung sekitar Oktober 2024. Maka, sembari menunggu pembangunan tol laut, politisi PKS tersebut meminta Pemerintah kota Semarang mengantisipasi titik-titik rawan terjadi tanggul jebol agar kejadian rob yang tinggi bisa diminimalisir dampaknya.
“Kemarin itu karena kondisi cuaca, bulan sangat dekat dengan bumi sehingga terjadi gelombang laut lebih dari dua meter.
Dari BMKG ini dipredikwi terjadi pada waktu tertentu. Perlu ada pengecekan detail supaya tidak terjadi demikian,” ujarnya.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, masih ada tanah yang belum dibebaskan di wilayah seksi 1 dari Kaligawe – Sayung.
Pembebasan lahan menggunakan permen ATR/BPN. Ada dana kerahiman untuk tanah musnah.
“Sebenarnya sudah ada dana kerahiman, tapi kemudian digugat, kalah. Maka, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Iswar.
Pihaknya mempersilakan masyarakat yang akan melakukan rekonstruksi kembali terhadap tanah yang dianggap musnah.
Menurutnya, pembebasan lahan perlu komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemilik lahan karena berapapun nilai ganti lahan sudah ada dana kerahiman sesuai dengan aturan.
“Monggo masyarakat yang akan melakukan rekonstruksi terhadap tanahnya. Ini belum final, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” terangnya.