SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta kepada pengembang dan stakeholder di Kota Semarang untuk memperhatikan dampak lingkungan sekitarnya saat melaksanakan pembangunan. Dan selain itu juga dapat memberikan nilai edukasi kepada masyarakat jangan sampai justru berimbas di lingkungan sekitarnya.
Seperti para pengembang yang membangun perumahan di daerah Semarang bagian atas, masih terjadi tidak sesuai dengan fungsi lahan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono saat memberikan sambutan dalam acara FGD tentang Retribusi Dinas Penataan Ruang dalam rangka Optimalkan pendapatan daerah, Kamis (24/11/2022) mengutip dari Halo Semarang.
“Kami minta tolong membangun itu juga memberikan edukasi, tidak hanya mementingkan kenyamanan dan keuntungan diri sendiri semata. Tapi bagaimana melihat dampak pada lingkungannya sehingga ikut terjaga. Jika wilayah atas beralih fungsi, kan dampaknya pada wilayah bawah,”jelas Suharsono.
“Kami juga turun langsung untuk investigasi ke lapangan, jadi tahu daerah aliran sungai memberikan dampak banjir di beberapa wilayah Kota Semarang beberapa waktu lalu. Perumahan mana yang menyebabkan itu semuanya kita tahu, tentu kita jaga bersama supaya apa yang terjadi kemarin tidak terulang lagi,”imbuhnya.
Sementara itu, terkait alih fungsi lahan di wilayah atas, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah menjelaskan, kejadian banjir beberapa waktu lalu bukan karena masalah dari sisi tata ruang saja, namun belum selesainya pembangunan infrastuktur seperti proyek normalisasi Kali Beringin yang belum sempurna.
“Masalahnya banyak, tata ruangnya juga ada dan pembangunan infastuktur belum sempurna. Lalu pada saat kejadian, curah hujan tinggi, ditambah dengan normalisasi Kali Beringin yang belum selesai hingga saat ini. Dan tentunya lagi ada pembangunan di lahan yang semestinya tidak boleh dibangun. Ke depan jangan sampai ada pembangunan tidak sesuai peruntukannya agar tidak terjadi kejadian serupa,” katanya.
Ditambahkan Irwansyah, yang menjadi tugas utama pihaknya yaitu pengendalian pengawasan pemanfaatan tata ruang dan tata bangunan di wilayah kota Semarang.
“Semua pembangunan harus dikendalikan Distaru, baik itu tata ruang dan tata bangunannya, kalau terkait masalah retribusi di kami lebih pada pengendalian memverifikasi perizinan pengembang, sehingga pembangunan wajib ada izin. Retribusi karena ada pelayanan yang kami berikan. Jadi yang utama dalam rangka pengawasan pengendalian pemanfaatan tata ruang tata bangunan, jika tidak mengendalikan sesuai amanah undang-undang nanti anak cucu kita seperti apa,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengaku telah memberikan sosialisasi terutama kepada perangkat kelurahan dan kecamatan tentang pentingnya seluk beluk tata ruang dan tata bangunan.
“Apa sih tata ruang dan atau bangunan, karena kami tidak bisa mengawasi sebanyak 16 kecamatan, 177 kelurahan, kalau ada pembangunan di wilayahnya harus ada izin. Pembangunan apapun beritahu kami ada izin atau tidak. Kenapa perlu tata ruang meski punya HGB dan SHM, ada fungsi sosialnya di situ. Yakni mengatur daerah atas dan bawah. Kan ini banyak yang lepas sehingga banjir, di bawah juga potensi ada rob air laut tinggi dan landsubsiden, sehingga harus dikendalikan itu semua,”paparnya.