SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan lingkungan hidup di Kota Semarang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang yang disiarkan di Semarang TV pada Kamis, 5 Desember 2024. acara ini dihadiri juga oleh Narasumber dari DLH Kota Semarang dan Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro.
Menurut Suharsono, proses penyusunan kebijakan lingkungan hidup yang efektif harus melibatkan masyarakat sebagai sumber masukan yang penting. Dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, masalah yang ada dapat ditangani secara komprehensif, tidak hanya dari sisi hilir, tetapi juga dari sisi hulu.
“Masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suharsono juga membahas beberapa regulasi penting terkait penyusunan lingkungan hidup di Kota Semarang, antara lain RPJPD, RPJMD, serta RTRW dan RDTR di tingkat kota dan kecamatan. Ia menekankan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Semarang berlaku selama 20 tahun, yaitu dari tahun 2011 hingga 2031, dan berfungsi untuk memastikan pengelolaan ruang yang tepat dan berkelanjutan.
Selain itu, Suharsono menjelaskan tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk mengukur kualitas lingkungan. Beberapa IKU tersebut meliputi kualitas air, kualitas udara, dan usaha berbasis lingkungan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di kota ini.
“Anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup yang disiapkan dalam APBD Kota Semarang tahun ini sebesar 130 miliar rupiah. Namun, kita sadar bahwa APBD tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan pembangunan lingkungan yang ada. Oleh karena itu, kerjasama dengan sektor swasta melalui CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi sangat penting,” tambah Suharsono.
Lebih lanjut, Suharsono mengungkapkan bahwa sektor swasta dapat berperan aktif dalam proyek-proyek lingkungan, seperti pembangunan taman, hutan kota, dan ruang terbuka hijau lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kanal serap aspirasi yang disediakan oleh DPRD untuk menyampaikan masukan dan saran terkait pembangunan lingkungan di Kota Semarang.
“Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Semarang,” tutup Suharsono (pr)