SEMARANG – Dini Inayati, Anggota Dewan Perempuan Komisi C DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang III, menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Dalam upaya ini, Dini bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang melakukan sosialisasi di Kelurahan Meteseh Tembalang terkait program pemerintah mengenai pengelolaan sampah dan program Kampung Iklim (ProKlim).
Dini mengungkapkan bahwa Kota Semarang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah setiap harinya. Dengan kapasitas TPA Jatibarang yang terbatas, Dini memperingatkan bahwa tanpa tata kelola yang baik, TPA tersebut akan segera penuh dan tidak dapat menerima buangan sampah dari seluruh Kota Semarang.
“Jika kita sebagai penghasil sampah, terutama dari rumah tangga, tidak memiliki kesadaran untuk mengelola sampah, kapasitas TPA sebesar apapun pasti tidak akan cukup. Oleh karena itu, pengelolaan sampah perlu melibatkan semua pihak, termasuk rumah tangga dan perusahaan,” ujar Dini.
Dini juga menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga sebelum diangkut oleh petugas. Ia berharap setiap rumah dapat melakukan pemilahan agar memudahkan petugas dalam mengelola sampah yang masuk ke TPA. Selain itu, pengelola kawasan atau TPS di setiap RW diharapkan dapat menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sesuai dengan skala kawasan masing-masing.
Proklim Solusi Pengelolaan Sampah di Tingkat Wilayah
Disisi lain, dalam rangka mengendalikan dampak perubahan iklim dan mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal, sejak tahun 2012 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengembangkan Program Kampung Iklim (ProKlim).
ProKlim sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. Yang mana Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.84/Menlhk-Setjen/Kum.1/1112016 tentang Program Kampung Iklim.
Dini mengatakan bahwa ketika masyarak turut andil dalam program kampung iklim ini, maka pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah tangga dan wilayah akan selesai disini. Karena dalam proklim terdapat aktifitas pengelolaan sampah metode 3R atau yang dikenal dengan TPS 3R. Dengan demikian buangan sampah yang diantar ke TPA menjadi lebih sedikit, karena telah tersortir sebelumnya di wilayah. Belum lagi kegiatan-kegiatan proklim lain yang menyangkut adaptasi ataupun mitigasi perubahan iklim, sehingga program ini harus kita dorong agar banyak masayakat yang turut andil dalam program ini”.
“ketika masyarak turut andil dalam program kampung iklim ini, maka pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah tangga dan wilayah akan selesai disini. Karena dalam proklim terdapat aktifitas pengelolaan sampah metode 3R atau yang dikenal dengan TPS 3R. Dengan demikian buangan sampah yang diantar ke TPA menjadi lebih sedikit, karena telah tersortir sebelumnya di wilayah. Belum lagi manfaat dari kegiatan-kegiatan proklim lain yang menyangkut adaptasi ataupun mitigasi perubahan iklim, sehingga program ini harus kita dorong agar banyak masayakat yang turut andil dalam program ini”. sambung Dini.
TPS 3R sendiri merupakan Tempat Pembuangan Sampah yang menerapkan Reduce (mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan sampah), Reuse (nenggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan dan Recycle (mengolah kembali sampah menjadi produk baru yang bermanfaat)
Armita Mawarti selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang menjelaskan bahwa program Proklim yang merupakan singkatan dari Program Komunitas/ Kampung Iklim adalah sebuah solusi jangka panjang dari perubahan iklim yang terjadi.

Terkait pengelolaan Sampah, Armita Mawarti mengatakan bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa target pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga Kota Semarang pada Tahun 2025 sebesar 30% atau 102.530 ton/tahun. Sedangkan target penanganan pada Tahun 2025 sebesar 70% atau 239.237 ton/tahun. Dan dalam rangka mendukung program indonesia Emas 2045, pada tahun tersebut buanga sampah di kota semarang ditargetkan sebesar 10% dari sampah yang ada, berarti hanya sisa residu yang tidak bisa diolah atau dimanfaatkan kembali.
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa program proklim adalah sebuah apresiasi terhadap kegiatan masyarakat dalam melakukan adaptasi dan pengurangan emisi GRK. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang siap memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang terkait dengan proklim ini. Jika membutuhkan sesuatu, masyarakat tinggal bersurat ke dinas lingkungan hidup, setelah itu dinas akan merespon dan mencoba mencarikan solusi dan memenuhi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mensukseskan proklim ini. Mungkin jika tidak bisa direalisasikan tahun ini, semoga bisa kita realisasikan di tahun selanjutnya.
Safrinal Sofanadi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang yang mendampingi Kepala Dinas juga mengatakan bahwa Sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kota Semarang dalam mengurangi sampah serta menurangi dampak Perubahan Iklim, Kota Semarang gencar membentuk Proklim yang berbasis RW ataupun komunitas, meskipun yang menjadi program sedang digencarkan adalah pembentukan Proklim di tiap RW di Kota Semarang.
Proklim sendiri lebih kepada kegiatan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, menurutnya nanti ada ceklist yang harus dilakukan agar wilayah tersebut bisa di sebut kampung proklim, jseperti ada tidaknya kegiatan mengolah sampah, urban farming, pemanenan air hujan, pemanfaatan air limbah dan kegiatan lainnya. Pemerintah kota semarang juga memberikan apresiasi kepada kampung yang memenuhi semua indikator proklim selain akan di ikutkan perlombaan dari tingkat pripinsi hingga tingkat nasional.
Kriteria Penilaian Proklim

Adapun kriteria yang yang ideal untuk sebuah program kampung iklim adalah ;
- Adanya kegiatan adaptasi perubahan iklim yang merupakan kegiatan penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim,
- Adanya kegiatan mitigasi perubahan iklim yang merupakan kegiatan dalam rangka mengurangi emisi Gas Rumah Kaca,
- Adanya dukungan kelompok masyarakat yang berkelanjutan seperti dukungan dan kerjasama pihak luar ataupun serta struktur internal dari pengusung prokil itu sendiri.

Sumber Lengkap : Dini Inayati