Pojok Fraksi

WFA di Pemkot Semarang, Ali Umar: Jangan Sampai Korbankan Pelayanan Publik!

SEMARANG – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyoroti pentingnya kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, keputusan untuk menerapkan WFA harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik, mengingat tidak semua layanan dapat dialihkan ke sistem daring.

Ali Umar mencontohkan beberapa sektor yang memiliki keterikatan erat dengan kehadiran fisik, seperti pelayanan pemadam kebakaran dan layanan kesehatan di rumah sakit.

Jika kebijakan WFA diterapkan tanpa perencanaan yang matang, dikhawatirkan akan menghambat akses masyarakat terhadap layanan-layanan krusial tersebut.

“Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari jarak jauh, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian utama sebelum menerapkan kebijakan WFA,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya pemetaan yang jelas terkait regulasi WFA. Menurutnya, pemerintah harus memiliki aturan yang mengakomodasi aspek-aspek teknis dan administratif, termasuk skema kerja, pengawasan kinerja pegawai, serta mekanisme kompensasi yang adil bagi ASN.

Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah tunjangan pegawai, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan jika tidak diatur dengan baik.

“Jika ada ASN yang menjalankan WFA sementara yang lain tetap bertugas secara langsung di lapangan, bagaimana skema tunjangan bagi mereka? Apakah akan ada tambahan insentif bagi yang tetap bekerja di lapangan? Hal ini harus dipikirkan agar tidak ada kesenjangan di antara pegawai,” jelasnya.

Ali Umar juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pelayanan publik adalah hak warga, dan pemerintah harus menjamin bahwa kebijakan yang diterapkan tidak justru memperburuk kualitas layanan. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan hanya karena adanya sistem kerja baru ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap sebelum kebijakan WFA diterapkan di lingkungan pemerintah daerah, harus ada kajian mendalam, uji coba yang terukur, serta aturan yang jelas agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya. (zm)