Joko Widodo, yang juga merupakan Dewan Fraksi PKS dari Dapil 6, menjadi narasumber dalam acara Konsultasi Publik Peraturan Perundang-Undangan yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Acara ini berlangsung di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, dan mengangkat tema sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah serta pengelolaan sumber daya air di Kota Semarang pada Rabu (21/5/2025).
Dalam paparannya yang berjudul “Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air di Kota Semarang”, Joko selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Soroti Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Konsultasi Publik menyoroti berbagai tantangan krusial yang dihadapi kota metropolitan seperti Semarang, mulai dari urbanisasi yang memperkecil daerah resapan air, hingga pencemaran air dan penurunan muka air tanah akibat eksploitasi berlebihan.
“Kita menghadapi berbagai tantangan serius, seperti pencemaran akibat limbah domestik dan industri, serta sistem drainase yang belum terintegrasi dengan baik yang dapat memperparah banjir,” ujar Joko dalam sesi diskusi.
Ia menekankan pentingnya konservasi sumber daya air sebagai fondasi untuk keberlanjutan pembangunan kota. Menurutnya, konservasi meliputi perlindungan terhadap daerah tangkapan dan resapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air, serta pengaturan infrastruktur sanitasi.
“Pengelolaan air harus mencakup pelestarian, pengendalian pencemaran, dan efisiensi penggunaan air tanah,” tegasnya mengacu pada amanat UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ia juga menyoroti peran strategis Perumda Air Minum Tirta Moedal dalam menjamin akses air bersih bagi warga Semarang.
“Dengan cakupan pelayanan yang menjangkau seluruh wilayah kota, Tirta Moedal harus terus meningkatkan kapasitas dan kualitas distribusi air,” tambah Joko.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami urgensi kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan air bersih sebagai kebutuhan dasar kehidupan. Pemerintah, menurut Joko, tidak dapat berjalan sendiri tanpa partisipasi aktif dari masyarakat.












