Pojok Fraksi

Dini Inayati Tekankan EPR Adalah Bentuk Kewajiban Produsen Agar Peduli dengan Limbah Sampah yang Dihasilkan, Sehinga Semua Tidak Dibuang Ke TPA Jatibarang

Pemerintah Kota Semarang melalui Panitia Khusus DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, dengan fokus utama pada kewajiban produsen menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen untuk menarik kembali sampah dari produk yang telah dikonsumsi masyarakat.

Anggota Pansus Raperda menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan warga, tetapi juga para produsen barang dan jasa.

“Produsen seperti manufaktur, usaha makanan dan minuman, serta ritel harus berperan aktif dalam pengurangan timbulan sampah,” ujar Dini Inayati yang kerap disapa Dini sebagai salah satu anggota Pansus dalam pembahasan tersebut pada Senin (2/6/2025).

Konsep EPR mengharuskan produsen untuk mengelola kembali sampah dari produknya, seperti botol sampo bekas yang dikumpulkan dan diolah kembali oleh perusahaan yang memproduksinya. Hal ini mengacu pada amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Produsen aki sudah menjalankan sistem ini. Mereka memiliki agen yang membeli aki bekas dari konsumen dengan harga menarik. Ini bisa menjadi contoh konkret bagi produsen lainnya,” jelas Dini.

Dalam pembahasan Raperda, Dini menekankan agar Pemkot Semarang mewajibkan produsen di wilayahnya untuk menjalankan EPR serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Pengelolaan EPR juga harus memperhatikan jenis sampah, apakah termasuk kategori rumah tangga atau sampah spesifik seperti B3 (bahan berbahaya dan beracun), agar penanganannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Harapannya, beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang bisa berkurang dan pengelolaan sampah di Semarang menjadi lebih berkelanjutan,” tutupnya.