SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Semarang. Isu yang berkembang di masyarakat mengenai kenaikan pajak tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Suharsono menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat skema opsen yakni pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
“Secara nilai, besaran PKB tetap 1,05 persen dari nilai jual kendaraan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. Tidak ada kenaikan tarif. Yang ada hanyalah opsen yang diberikan kepada Pemkot Semarang sebagai upaya untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Suharsono.
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan menagih sebagian dari PKB tersebut berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023. Dari total 1,05 persen, hak opsen Kota Semarang sebesar 66 persen.
Dengan adanya opsen, diharapkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar PKB setiap tahun akan meningkat.
“Kalau kepatuhan warga meningkat, maka pendapatan daerah juga akan naik. Ini tentu akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Kota Semarang,” tegas Harsono.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa kebijakan opsen bukanlah bentuk kenaikan pajak, melainkan strategi desentralisasi fiskal demi kemajuan kota.












