Fungsi Lindung dan Budidaya dalam Pembahasan Perubahan Perda RTRW Kota Semarang Harus Lebih Berimbang

SEMARANG –Anggota Panitia Khusus Perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011- 2031 Suharsono memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan perubahan perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011- 2031.

Pria yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu pada Minggu (23/6/2019) di Kota Semarang mengatakan perubahan perda RTRW mencerminkan kondisi tahun 2011-2031 dan kedepanya Semarang lebih baik.

“Tersusun struktur ruang dan pola ruang yang menjamin keberlangsungan pembangunan kota Semarang 20 tahun kedepan sejak tahun 2011, oleh karena itu diperlukan penataan ruang kota semarang  agar tata ruang kota Semarang selama 20 tahun terencana dengan baik,”kata dia.

Selain itu, dia juga menekankan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsinya serta agar terwujud pembangunan keberlanjutan di Kota semarang.

“Meskipun perubahan perda 14 tahun 2011 namun materi yang ada di dalamnya berisi program strategis nasional dan penentuan peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Suharsono mengatakan terkait fungsi lindung dan fungsi budidaya. Fungsi lindung, kata dia, adalah untuk kota semarang mampu menjamin tertanggulanginya abrasi air laut dari tahun ke tahun.

“Sehingga diperlukan hutan mangrove yang  membentang dari Kecamatan Tugu sampai Kecamatan Genuk yg berfungsi secara alami untuk perlindungan wilayah pesisir dari abrasi air laut dan terjadinya banjir rob di wilayah sekitat pantai utara Kota Semarang. Juga bisa menjadi destinasi wisata hutan mangrove disepanjang pesisir utara,”jelas Suharsono.

Sementara terkait fungsi budidaya yang direncanakan di Kota Semarang, dia menekankan harus terjaga keseimbangan lingkungan hidupnya dengan  mempertimbangkan kecukupan wilayah.

“Seperti kawasan permukiman, wilayah kawasan  industri dengan kawasan pertanian kehutaman dan ruang terbuka hijau,”pungkasnya.