SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mendukung kebijakan pemerintah yang mengeluarkan aturan mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada lebaran tahun ini.
Mengingat kondisi masyarakat saat ini cukup berat beban ekonominya, dengan kelangkaan dan naiknya harga bahan pangan kebutuhan pokok di pasaran.
Sehingga dengan adanya instruksi berupa kewajiban tersebut, pihak dewan sangat mendukung karena kebutuhan para karyawan dan pekerja atau buruh sangat banyak mendekati momen lebaran.
‘’Di saat kondisi ekonomi masyarakat bisa dibilang keadaannya susah, jadi perlu diberikan THR-nya yang bisa menyenangkan seluruh karyawan. Sehingga kami mendukung penuh jika ada anjuran dari pemerintah yang menginstruksikan pembayaran secara penuh THR kepada para pekerja lebaran tahun ini, agar membuat senang karyawan,” kata Afif, dikutip dari Halosemarang.id pada Kamis (14/4/2022)
Dengan adanya THR itu, menurut Afif para karyawan bisa merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kesenangan dan keceriaan, salah satunya dengan pemenuhan kebutuhan dari sisi materi.
Selain itu, pihaknya mengimbau pengusaha untuk membayarkan kewajibannya itu tepat waktu.
“Agar bisa dimanfaatkan para pekerja untuk berlebaran. Jangan sampai pencairan THR mepet menjelang lebaran, karena untuk karyawan sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut Hari Keagamaan itu dengan suasana hati yang senang dan gembira,” imbuh politisi PKS ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, instruksi pembayaran THR secara penuh lebaran tahun ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Didalam aturan tersebut diatur pekerja yang sudah bekerja satu bulan, paruh waktu maupun yang bekerja penuh.
“Kami imbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja secara penuh. Tidak dicicil,” katanya.
Pihaknya mengajak momentum lebaran ini untuk mencari keberkahan, harapannya perusahaan tidak mencicil THR. Paling lambat sudah diberikan kepada karyawan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Dan harapannya pemberian THR secara penuh agar hak pekerja diterima dengan baik. Kemarin (tahun lalu-red) ada banyak aduan yang masuk terkait THR, ada yang dicicil meski terbayarkan semuanya. Sekali lagi kami mengajak pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawan secara penuh sesuai dengan aturan pemerintah,”pungkasnya.