
Penulis: Suharsono, S.S, M.Si (Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang)
SEMARANG adalah Kota Metropolitan dengan jumlah penduduk mencapai 1,7 juta jiwa, dengan luas wilayah sebesar 373,8 kilometer persegi. Terdiri atas 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan 1518 Rukun warga dan 10. 512 Rukun tetangga.
Daya tarik masyarakat untuk tinggal dan memiliki hunian di Kota lumpia sangat tinggi. Bagi kalangan pelaku usaha Kota Semarang juga memiliki daya tarik besar, karena posisi startegis di Jalan Pantura yang terletak diantara jalur arah ke barat dan timur pulau jawa. Juga dalam bidang industri perdagangan Kota Semarang menjadi Vital karena memiliki fasilitas pendukung memperlancar distribusi perdagangan seperti bandar udara Ahmad Yani, pelabuhan Tanjung Mas, Stasiun Tawang, terminal tipe A Mangkang dan ex terminal terboyo dan terminal tipe B Penggaron. Hal ini menjadi daya dukung dalam mempermudah akses distribusi barang jasa ke seluruh wilayah jawa, bahkan luar jawa.
Kota Semarang memiliki pertumbuhan ekonomi cukup baik diatas Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan pemerintah Pusat. Pada tahun 2021 pasca pendemi covid 19 pemerintah Kota Semarang pertumbuhan ekonominya sebsar 5,16% sedangkan pemerintah propinsi sebesar 3,32% dan pemerintah pusat sebesar 3,69%. Begitupun angka kemiskinan pada tahun 2022 menurut data BPS hanya 4,25% dan pada tahun 2023 diproyeksikan angka kemiskinan turun menjadi 4,04%. Dari data statistik itu Kota Semarang termasuk kota maju yang memiliki daya tarik investor dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di kota ini.
Di sisi yang lain, wilayah Kota Semarang secara topografi terbagi dua wilayah yakni wilayah atas dan wilayah pesisir. Wilayah atas meliputi kecamatan Tembalang, Candisari, Banyumanik, Gunungpati, Mijen, Ngaliyan dan wilayah bawah merupakan pesisir laut utara jawa meliputi kecamatan Tugu, Semarang Barat, Semarang Utara, Gayamsari, Genuk. Selain dua wilayah ini juga ada wilayah pusat pemerintahan dan perdagangan yaitu meliputi Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Selatan, Semarang Timur dan Gajahmungkur.
Wilayah bawah merupakan wilayah pusat perdangan dan berkembang pesat. Tapi seiring dengan berjalanya waktu dari tahun ke tahun, kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan akses jalan semakin pesat wilayah pesisir memiliki beban pemabangunan semakin berat. Ditambah semarang jenis tanah alluvial mda yang mengalami land subsidence atau penurunan muka tanah setiap tahun 3 cm sampai dengan 11 cm, sehingga setiap tahun mengalami bencana banjir dan rob.
Kalau banjir disebabkan daya tampung saluran/ drainase tidak mencukupi disebebakan volume air yang sangat besar, disisi lain rumah pompa rumah pompa masih belum cukup daya sedot dan buangnya. Sedangkan bencana rob dikarenakan muka air laut semakin naik sehingga laut lebih tinggi dibanding daratan. Maka air laut melimpas ke daratan diseluruh wilayah pesisir yang berhimpitan dengan pantai.
Pada musim penghujan bahkan sering terjadi banjiir dan rob sekaligus. Sehingga ketinggian bisa mencapai lebih dari satu meter dan genangan bisa surut hingga lebih dari empat hari.
Kejadian ini banjir dan rob sekaligus berulang beberapa tahun sehingga di wilayah Kecamatan Genuk, Gayamsari dan Pedurungan, genangan banjir surat bisa lebih dari seminggu, hal itu terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2022 kemarin.
Kondisi ini tentu membuat warga berdampak, karena tidak bisa beraktifitas normal. Bahkan untuk sekedar masak tidak bisa sehingga memerlukan bantuan nasi bungkus. Pada sektor industri diwilayah yg berhimpit dengan laut adalah jebolnya tanggul perusahaan Lamijaya dan merendam kawasan berikat pelabuhan tanjung mas pada tahun 2022 lalu. Kendaraan para karyawan banyak yang terbawa air dan pasti mengalami kerusakan. Banjir disana juga meendam bergudang gudang kain ataupun sudah bentuk hasil produksi sehingga tdk bisa dieksport. Di Kecamatan Genuk sampai menelan korban dua mahasiswa meninggal dunia.
Penyebab kematian itu karena banjir dan dari PLN tidak segera mematikan aliran listrik sehingga ada kabel yang terendam sehingga mengakibatkan dua mahasiswa meninggal kestrum aliran listrik.
Contoh lainnya adalah fasilitas layanan publik RS Sultan Agung juga terendam sampai lebih dari tiga hari, sehingga para calon pasien susah dibawa masuk karena ketinggian air lebih dari 1,5 meter. Selain itu kampus UNISSULA pun juga terdampak banjir sampai merendam lebih dari 4 hari. Para pejabat rektorat terjebak dan terpaksa menginap dikampus dikarenakan tidak bisa menembus genangan banjir yang mencapai lebih dari 1,5 meter.
Sementara, di jalan pantura sendiri sampai 3 hari macet total tidak bisa dilewati kendaraan besar apalagi kendaraan pribadi. Belum lagi beberapa wilayah yang langsung berhimpitan dengan laut maka hampir setiap tahun, setiap bulan dan setiap hari mengalami banjir rob. Sungguh kasihan…..
Menyaksikan kondisi demikian sekilas semarang terkesan masih menjadi kota langganan banjir. Pertanyaanya apakah belum ada startegi penanganannya? Apakah kurang ada keterlibatan pemerintah pusat dan propinsi? apakah kurang berfungsi pompanya? apakah kurang fungsi sistem drainase kotanya? apakah kurang normalisasi saluran dan sungai sungainya? apakah kurang teknologi yang digunakan? apakah kurang pembangunan parapet dan tanggulnya? apakah kurang kolam retensinya? apakah kurang kajian penanggulannganya apakah kurang studi penanggulanganya?
Tentu semua pertanyaan itu harus dijawab oleh Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Karena Kota Semarang adalah bagian dari Provinsi Jawa Tengah, bahkan ibukota Provinsi Jawa Tengah.
Berapa besar anggaran Pemprov untuk penanggulangan banjir di Kota Semarang? Berapa besar anggaran Pemerintah Pusat untuk mengatasi banjir di Kota Semarang? Berapa besar anggaran Pemerintah Pusat untuk mengatasi banjir di Kota Semarang? Berapa besar APBD untuk mengatasi banjir di wilayah pesisir dan bahkan wilayah atas yang mulai tergenang banjir?
Kebijakan untuk mengatasi bencana banjir tahunan di Kota Semarang
Sebagai upaya menanggulangi bencana banjir di Kota Semarang Pemerintah Kota harus melakukan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Dalam skala perencanaan tata ruang kota Semarang Pemkot harus melaksanakan perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) nomor 5 tahun 2021 dengan konsisten tanpa kompromi.
Kedua, melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan ijin kegiatan pembangunan atau kegiatan yg telah diberikaan. Ketiga, melakukan koordinasi intensif antar kabupaten dan kota disekitar Kota Semarang. Dan membuat kesepakatan kebijakan antar hinterland. Keempat adanya pengalokasian anggaran APBD Kota Semarang yg lebih besar untuk penaggulangan banjir dan rob serta pemeliharaan drainase sisstem dan subsistem drarainase kota.
Sebagai informasi APBD 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum bidang bina marga dialokasikan anggaran 229 Miliar sedangkan untuk bidang sumber daya air sebesar 110 miliar. Artinya pembanguan jalan lebih besar dua kali lipat dari pada pennggulangan banjir dan perbaikan darinase.
Kebijakan berikutnya untuk menanggulangi Banjir dikota Semarang Kelima Pemerintah Kota harus Mensterilakan daerah aliran sungai dari kawasan perumahan. Artinya sudah tidak ada lagi pembukaan lahan dipinggir daerah aliran sungai.
Kalau yang sudah terbangun maka pemerintah bersama pengembang melakukan kajian keamanan dan daya tahan terhadap bencana banjir diwilayah itu. Sehingga bisa diantisipasi tidak ada wilayah atas atau pun bawah yang terdampak banjir.
Keenam, Kegiatan Pembangunan wilayah bawah dan atas harus diseimbangkan. Setiap pembukaan lahan wilayah atas harus disertai kajian mendalam atas dampak yg ditimbulkan bagi lingkungan sekitar dan wilayah bawah. Bentuk konkretnya bahwa setiap pembukaan lahan untuk perumahan ataupun hanya sekedar kapling harus disertai dengan konsekuensi penyediaan saluran dan drainase yang aman terhubung sampai hilir. Hal itu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan pembangunan. Sehingga setiap pembangunan baru memiliki kewajiban kemanan lingkungan dari bahaya banjir.
Terakhir ketujuh, kebijakan yang harus diambil pemerintah Kota Semarang adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun keasadaran membangun lingkunganya. Tidak membuang sampah sembarangan disaluran, dan gotong royong kerjabakti membersihkan saluran setiap bulan sekali serentak sekota Semarang.
Kebijakan pemerintah ini menjadi landasan untuk diaksankaan Bersama seluruh stakeholder, agar terwujud Semarang lebih baik, Semarang semakin Hebat dan Semarang semakin Maju.