SEMARANG – Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, H. Joko Widodo S.Ak., menggelar sosialisasi terkait Peraturan Walikota Semarang tentang pajak air tanah. Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan air tanah yang bijak dan berkelanjutan, serta kewajiban perpajakan yang mulai diterapkan di Kota Semarang.
Acara yang berlangsung di Gedung Balaikota Lanatai 8 ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai masyarakat umum terkait. Dalam kesempatan tersebut, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menjelaskan bahwa pajak air tanah diberlakukan sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari pemanfaatan air tanah secara berlebihan.
“Kenapa harus ada pajak air tanah? Agar air tanah tidak digunakan sembarangan dan untuk menjaga agar lingkungan kita tetap lestari. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan kita sehari-hari,” ujar Jokowi
Pajak air tanah ini, menurut Joko Widodo, bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem.
“Penerapan pajak ini juga akan memberikan kontribusi pada upaya konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut juga dibuka dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi peraturan tersebut. Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa pajak yang diterapkan berjalan dengan adil dan transparan.
Melalui kegiatan ini Jokowi berharap agar masyarakat Semarang semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam hal pengelolaan air tanah, yang menjadi salah satu sumber daya alam paling vital bagi kehidupan sehari-hari. (pr)