Pojok Fraksi

Pembahasan Raperda RPJMD Kota Semarang Jadi Prioritas, Sesuaikan Visi Misi Wali Kota Terpilih

SEMARANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Semarang memprioritaskan sejumlah pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2025.

Satu diantaranya, pembahasan raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD akan menyesuaikan visi misi wali kota terpilih. 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, ada 15 program perencanaan peraturan daerah (propenperda) yang akan dibahas. Raperda RPJMD menjadi prioritas dan harus dibahas segera. 

“Amanahnya, ketika wali kota dilantik, secara otomatis ada pansus (panitia khusus) tentang RPJMD,” jelas Ali, Selasa (14/1/2025). 

Ali memaparkan, ada beberapa syarat pembuatan RPJMD, antara lain dibahas satu tahun sebelum pelaksanaan RPJMD, perlu menyiapkan naskah akademik, draft, dan sebagainya. Adapun RPJMD terakhir Kota Semarang tersusun hingga 2026. Maka, selanjutnya, akan disusun RPJM baru untuk lima tahun ke depan. 

RPJMD disusun menyesuaikan visi misi wali kota baru. Selain itu, tentu juga disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

“Tahun ini harus dibahas. RPJMD terkahir sampai 2026. Pembahasan tahun ini. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya. Nanti, menyesuaikan visi misi wali kota yang baru,” terangnya. 

Lebih lanjut, Politikus PKS tersebut menambahkan, raperda tentang keterbukaan informasi publik juga akan menjadi prioritas. Raperda itu menjadi usulan Bapemperda mengingat pentingnya keterbukaam informasi publik di ibu kota Jawa Tengah. 

“Standar minimal pelayanan sampai saat ini belum ada. Misal, pembuatan KTP minimal berapa lama, satu jam, satu hari, atau satu minggu. Ini masyarakat harus tahu. Selama ini tahunya yang penting jadi. Belum lagi layanan terbuka informasi publik lainnya,” ujarnya. 

Pada masa sidang awal ini, Ali menyebut, Bapemperda berencana membentuk empat pansus untuk membahas raperda-raperda yang menjadi prioritas.

Selain raperda tentang RPJMD dan keterbukaan informasi publik, ada sejumlah raperda yang akan dibahas antara lain raperda penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang rencana pembangunan indsutri kota, penyertaan modal, bank pasar, perubahan bentuk hukum, sampah, penyakit tuberkulosis (TBC), harmonisasi admindukcapil dan pelayanan kependudukan. Saat ini, mana saja raperda yang akan kupas lebih awal masih dalam pembahasan.

“Tinggal nunggu, kami sedang mengajukan. Harapannya dari 15 propenperda. Pansus awal kemungkinan ada empat,” sebutnya.

SUMBER : TRIBUN