Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, meminta Pemerintah Kota Semarang segera mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa hak ASN tidak boleh terkena kebijakan efisiensi anggaran.
“Hak ASN harus diberikan. Instruksi presiden maksimal H-7, maka harus diberikan sesuai aturan,” ujar Ali Umar pada Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Ali Umar juga menyoroti nasib tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, mereka yang belum mendapatkan kepastian status harus tetap diperhatikan kesejahteraannya, terutama menjelang Lebaran.
“Kami mendorong adanya alternatif insentif kesejahteraan atau bantuan sosial bagi mereka,” tegasnya.
Ia berharap ke depannya ada regulasi yang lebih jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur kesejahteraan tenaga kerja daerah, khususnya bagi tenaga non-ASN yang bekerja paruh waktu.
Di sisi lain, Ali Umar juga menilai bahwa pencairan THR ASN dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang, terutama mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
“Dengan adanya THR, kami harap dapat meningkatkan roda perekonomian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tuning Sunarningsih, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan THR, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Surat Edaran (SE).
“Kami masih menunggu PP dan SE. Kami pastikan THR akan diberikan sesuai aturan,” ujarnya. (zm)