Pojok Fraksi

4 Raperda Digodok DPRD Kota Semarang, Tiap Komisi Bahas Satu

SEMARANG – Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) tengah dibahas oleh DPRD Kota Semarang. Empat raperda tersebut meliputi raperda pelayanan administrasi dan kependudukan, raperda tata kelola BUMD, raperda pengolahan sampah, dan raperda penanganan penyakit tuberculosis (TBC). 

Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, empat raperda tersebut saat ini sedang tahap penjadwalan pembahasan. Empat raperda itu merupakan usulan dari setiap komisi.

“Komisi A tentang pelayanan adminstrasi kependudukan. Tadi sudah paparan tim naskah akademik dan penjadwalan. Komsisi B bahas raperda tata kelola BUMD. Komisi C bahas perubahan perda pengolahan sampah. Sedangkan, komisi D tentang TBC,” urai pria yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Semarang. 

Menurut Ali, pembahasan empat perda ini dilakukan langsung di komisi karena usulan dari masing-masing komisi. Pembahasan dinilai lebih efektif di komisi agar bisa segera selesai. Meningat, pembahasan empat raperda tersebut ditargetkan rampung 20 Juni mendatang. 

“20 Juni sudah ada di Badan Musyawarah (Banmus). Sudah tertera jadwal persetujuan tingkat 2 atas raperda-raperda tersebut,” katanya. 

Ali menambahkan, pembahasan empat raperda itu memang harus dikebut karena ada raperda-raperda lainnya yang harus dituntaskan pada tahun ini yakni raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan raperda pengelolaan sampah energi listrik (PSEL). 

“Raperda PSEL dan raperda pengolahan sampah usulan Komisi C berbeda. Raperda PSEL ini sebelumnya sempat dipansuskan namun mandeg. Ini harus segera diteruskan untuk mendukung pengolahan sampah betbasis energi listrik,” terang Ali. 

Ali menekankan, PSEL masuk program strategis nasional. Ada 12 kota yang diminta untuk menerapkan pengolahan sampah berbasis energi listrik, diantaranya di Kota Semarang. 

“Kalau bukan straregis nasional nggak bisa, tapi kalau kepentingan pusat atas amanah undang-undang, maka dimasukan ke propemperda,” katanya.

Sumber : Tribun Jateng
https://jateng.tribunnews.com/2025/05/07/4-raperda-digodok-dprd-kota-semarang-tiap-komisi-bahas-satu