Pojok Fraksi

DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Ketahanan Pangan, Tekankan Selaras dengan Pusat

SEMARANG — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar forum Public Hearing (Dengar Pendapat) guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan pada Selasa (21/7/2026).

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan pentingnya menyelaraskan regulasi daerah ini dengan kebijakan pemerintah pusat agar penerapannya efektif dan tidak membingungkan di lapangan.

“Penyusunan Raperda ini harus tetap berpacu dan selaras dengan ketentuan serta arah kebijakan pemerintah pusat,” tegas Joko Widodo.

Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan Perda ini adalah untuk membangun benteng perlindungan pasokan pangan warga Kota Semarang dalam jangka panjang.

“Peraturan ini dibuat dengan harapan tidak ada krisis pangan yang terjadi di Kota Semarang. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, baik yang menyampaikan masukan secara langsung maupun yang menyimak jalannya forum ini,” lanjutnya.

Forum yang berlangsung interaktif ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari kalangan akademisi, kelompok tani, hingga perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasal demi pasal dalam draft Raperda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan nantinya bersifat aplikatif dan mampu mengatasi persoalan pangan secara komprehensif, mulai dari sektor produksi (hulu) hingga distribusi dan konsumsi (hilir).

Melalui public hearing ini, DPRD Kota Semarang berharap dapat menyerap beragam perspektif dan aspirasi masyarakat, sehingga Raperda Ketahanan Pangan yang disahkan kelak benar-benar berpihak pada kepentingan warga Kota Semarang.