SEMARANG – Komisi B DPRD Kota Semarang menyoroti belum terisinya secara definitif jabatan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan sektor perdagangan, khususnya dalam upaya stabilisasi harga, penataan pedagang kaki lima (PKL), serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menegaskan bahwa Dinas Perdagangan merupakan salah satu OPD strategis dengan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Semarang.
“Pada tahun 2025, sektor retribusi yang dikelola Dinas Perdagangan mampu menyumbang sekitar Rp22,7 miliar ke PAD, dengan kontribusi terbesar berasal dari retribusi pasar. Tahun ini targetnya bahkan dipatok cukup tinggi, yakni Rp100 miliar. Ini menunjukkan betapa strategisnya peran Disdag,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Perdagangan di Kantor DPRD Kota Semarang (23/1).
Menurut Joko Widodo, capaian tersebut patut diapresiasi. Namun untuk menjaga konsistensi kinerja sekaligus mengejar target PAD yang lebih besar, diperlukan kepemimpinan yang memiliki kewenangan penuh.
“Kalau masih Plt, tentu ada keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis. Padahal, Disdag memegang peran penting mulai dari pengelolaan pasar, penataan PKL, hingga penerapan sistem retribusi yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi B selama ini terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perdagangan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Dari hasil tersebut, penguatan kepemimpinan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Plt Kepala Dinas saat ini sudah bekerja maksimal sesuai aturan. Tetapi untuk kebijakan jangka menengah dan panjang, termasuk mengejar target PAD Rp100 miliar, dibutuhkan kepala dinas definitif agar arah kebijakan lebih tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko Widodo menyatakan Komisi B mendukung langkah Pemkot Semarang untuk segera melakukan pengisian jabatan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan manajemen talenta berbasis kompetensi.
“Kami berharap kepala dinas yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas, sehingga Dinas Perdagangan dapat terus menjadi penopang utama PAD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.










