Persiapan Rencana Pemekaran Wilayah, Pansus DPRD Inisiasi Raperda Kecamatan

SEMARANG – DPRD Kota Semarang menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kecamatan. Hal ini lantaran Perda 18/2011 tentang Kecamatan dinilai sudah tidak relevan dengan UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2018 tentang akecamatan.

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Kecamatan, Suharsono menjelaskan, Raperda tentang kecamatan ini merupakan inisiasi dewan dan masih dalam tahap awal pembahasan. Hal ini menindaklanjuti UU 23/2014 yang mana syarat pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam PP 17/2018.

Dalam PP tersebut, di Pulau Jawa, satu kecamatan minimal terdiri atas lima kelurahan. Sedangkan, satu kelurahan terdiri atas 8.000 jiwa atau 1.600 keluarga.

Karena itu, Kota Semarang perlu dilakukan penyesuain dengan peraturan tersebut. Dalam rangka penyesuaian kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, DPRD Kota Semarang berencana menyusun Perda tentang kecamatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah itu.

“Kota Semarang harus ada penyesuaian. Kemungkinan akan ada kecamatan yang digabungkan dan ada yang dipecah,” kata Suharsono, Rabu (26/2/2020).

Menurut Suharsono, Kota Semarang sebagai kota metropolitan memiliki tuntutan dinamika penduduk cukup tinggi. Sehingga penyesuaian sangat diperlukan untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Semakin dekat pelayanan masyarakat, dia yakin kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat semakin baik.

“Kalau jangkauan semakin sempit maka masyarakat semakin mudah mengurus administrasi,” imbuhnya.

Suharsono belum dapat memastikan wilayah mana saja di Kota Semarang yang perlu dilakukan penyesuaian. Pihaknya akan melakukan identifikasi masing-masing wilayah. Kemudian, hal itu secara rinci akan diatur dalam Perda. Adapun saat ini, pihaknya masih dalam tahap awal pembahasan Perda tentang Kecamatan.

Sementara Joko Santoso, Ketua Pansus Kecamatan DPRD Kota Semarang mengatakan, agenda pertama dalam rapat pansus tersebut adalah penyusunan jadwal rapat dan konsultasi, kemudian dilanjutkan dengan paparan dari akademisi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kecamatan.

Sumber: Halo Semarang