SEMARANG – Penataan pedagang Johar untuk menempati lapak di Shoping Centre Johar (SCJ) direncanakan akan dilakukan Pemerintah Kota Semarang pada bulan Juni ini.
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah kota maupun pedagang untuk terbuka atau transparan dalam mengatur penataan lapak pedagang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai’, pada Rabu (15/6/2022) mengutip dari Halo Semarang.
Menurut Johan, dengan dilakukan secara transparan, maka nantinya pemindahan pedagang ke SJC bisa berjalan dengan lancar.
“Lancar tidak ada lagi persoalan dan penolakan dari sebagian pedagang seperti sebelumnya,” katanya politikus PKS itu.
Pihaknya berharap tempat yang disediakan pemerintah kota bagi pedagang juga memadai dan mencukupi jumlahnya sesuai jumlah pedagang Johar yang ada sekarang.
“Saya berharap tidak lagi ada persoalan masalah terkait rebutan tempat dari pedagang, maupun penolakan pedagang untuk pindah. Menurut saya kenapa kemarin terjadi persoalan, (karena) memang antara jumlah pedagang Johar dengan ketersediaan lapaknya tidak sesuai, dan tidak semua pedagang yang mempunyai surat izin mendapatkan lapak,” terangnya.
Pihaknya menegaskan sangat berharap semua pihak bisa sama- sama legowo atau menerima keputusan dalam pengaturan lapak yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.
“Dalam pengaturan ini saya kira Disdag bisa menata dengan baik dengan pengalaman sebelumnya. Yang paling penting semuanya baik pedagang maupun Disdag bisa secara terbuka dan transparan dalam proses penataan pedagang nanti,” ujarnya.
Pedagang yang masuk ke SJC, menurutnya harus punya surat izin lapak dan Disdag harus melaksanakan penempatan secara transparan.
“Disdag bisa terbuka, jangan sampai ada kejadian surat izin yang sudah tidak berlaku bisa masuk. Sama-sama transparan sehingga penempatannya adil. Memang nantinya ada pedagang Johar Cagar Budaya yang pindah ke SJC karena melihat zonasi dagangannya berupa pedagang konveksi,” tegasnya.