Pojok Fraksi

Komisi A Tegaskan Pentingnya Ketunggalan NIK dalam Raperda

Semarang – Komisi A DPRD Kota Semarang menyoroti ketidaksinkronan data kependudukan antara Dukcapil dan kondisi riil di masyarakat dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Administrasi dan Kependudukan. Mereka sering menemukan bahwa satu orang dapat memiliki KTP ganda dengan alamat berbeda, namun seluruhnya tetap tercatat aktif dalam sistem Dukcapil di berbagai daerah.

Ali Umar Dhani, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang yang kerap disapa Ali, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa kepemilikan KTP ganda melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan satu KTP-el.

“Keberadaan KTP ganda bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum dan membuka peluang penyalahgunaan identitas,” tegas Ali.

Ia menambahkan, isu ini telah menjadi perhatian serius dalam penyusunan Raperda. Validitas dan ketunggalan data kependudukan dinilai sebagai fondasi penting dalam pelayanan publik. Jika data tidak akurat, dampaknya akan meluas ke sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pemilu.

Sebagai solusi, Ali mendorong penguatan integrasi sistem data kependudukan secara nasional, sesuai amanat UU Administrasi Kependudukan. Selain itu, diperlukan audit internal rutin, kerja sama lintas daerah, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan KTP ganda.

“Raperda ini tidak hanya mengatur teknis pelayanan, tetapi juga memastikan mekanisme verifikasi dan pengawasan data yang lebih ketat,” pungkasnya.

Pemerintah daerah dan Dukcapil diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan keakuratan data kependudukan dan mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang.